PBB Buka "Lowongan Kader" Partai untuk eks HTI dan FPI

ilustrasi-Partai-Bulan-Bintang.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Partai paling bontot yang menjadi peserta Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang masih membuka "lowongan kader" partai. Keanggotaan kader partai ini terbuka untuk warga Indonesia secara umum.

Bahkan, Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja mengatakan, memberikan kesempatan bagi anggota FPI dan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019.

Kesempatan tersebut kali pertama dibuka oleh PBB Provinsi Bengkulu.

Rahmat Bagja seperti dikutip dari Suara.com, Selasa 13 Maret 2018 mengatakan, pihaknya tak menyoal kebijakan PBB ini. Asalkan, anggota FPI ataupun eks HTI yang menjadi caleg PBB itu masih mengakui NKRI dan UUD 1945.

"Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja. Tidak masalah," kata Rahmat di DPR, Jakarta.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut badan hukum HTI karena diduga menyebarkan paham yang bertentangan serta menolak Pancasila. Pencabutan itu sekaligus menandakan dibubarkannya HTI di Indonesia.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan PBB yang dibesut Yusril Ihza Mahendra sebagai peserta Pemilu 2019.


Pernyatakan itu disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Minggu 4 Maret 2018 malam.

"Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya tuntutan pemohon," ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

Sebelumnya, KPU menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional parpol calon peserta Pemilu 2019. PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi.

Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Pengurus PBB di daerah itu dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen. (1)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id