KPU: Spanduk Mohon Doa Restu Bukan Kampanye

Pemilukada-Serentak1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sembilan daerah di Riau bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak 9 Desember 2015 mendatang.

 

Namun spanduk maupun baliho pasangan calon marak terpajang di setiap sudut kabupaten/kota meminta doa restu warga. Komisioner KPU Divisi Hukum, Ilham M Yasir mengatakan, pemasangan spanduk oleh para calon pasangan kepala daerah saat ini tidak termasuk bentuk kampanye.

 

(Klik Juga: Dana Kampanye Calon Peserta Pilkada Rp 2 M)

 

"Sekarang tak ada yang membatasi siapapun untuk melakukan pemasangan baliho karena ini belum masuk pada penetapan calon yang ditetapkan oleh KPU," ucap lulusan hukum Universitas Kebangsaan Malaysia ini kepada RIAUONLINE.CO.ID, kemarin.


 

Menurut Ilham, saat ini para peserta Pilkada yang telah mendaftar itu kapasitasnya bukan sebagai calon bupati atau walikota, namun bakal calon.

 

(Baca Juga: Maksimal Dana Kampanye Pribadi Peserta Pilkada Rp 5 M)

 

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa itu pelanggaran. Yang jelas hal tersebut bukanlah pelanggaran pemilu," ujarnya.

 

Ilham menjelaskan, Penetapan calon akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 24 Agustus nanti, sedangkan masa kampanye dimulai pada tanggal 27 Agustus 2015.

 

Untuk masa kampanye sendiri itu cukup panjang, yakni hingga tanggal 5 Desember 2015 sebelum akhirnya akan dilakukan masa tenang selama tiga hari.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline