UU Tak Permasalahkan Status Tersangka Herlyan

Bupati-Bengkalis-Herliyan-Saleh.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU – Status tersangka yang ditetapkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh, ternyata tak menggugurkan hak dipilih dan memilihnya dalam Pemilukada Serentak di Riau 9 Desember 2015 mendatang. 

 

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ilham Muhammad Yasir, kepada RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan, seorang tersangka, bahkan mantan narapidana diperkenankan mengikuti gelaran Pemilukada. 

 

“Memang benar, dalam PKPU No 12 tahun 2015, kini seorang tersangka dan mantan narapidana berhak untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada nanti. Aturan ini merupakan aturan disesuaikan setelah keluarnya putusan MK Awal Juli lalu menganulir beberapa pasal dalam UU No 8 tahun 2015 yang berdampak pada regulasi teknis yang ada pada PKPU,” ungkapnya ketika ditanyai, Selasa (28/7/2015)

(Baca JugaBupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos

 

Jika sebelumnya, para tersangka dan mantan napi dilarang untuk mencalonkan diri setidaknya setelah lima tahun bebas, namun kini aturan tersebut telah dianulir.


 

Ini usai Yusril Ihza Mahendra melakukan Judisial Review atas aturan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia tersebut. Aturan ini disebutkan secara gamblang dalam Peraturan KPU No 12 tahun 2015, merupakan hasil perubahan dari Peraturan KPU No 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada pasal 4 poin f.

 

Bupati Bengkalis, Herlyan Saleh, ditetapkan tersangka dalam kasus kasus korupsi anggaran hibah dana bantuan sosial (Bansos) dengan taksiran kerugian negara Rp 29 Miliar.

 

Herlyan Senin (27/7/2015) lalu, secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Bengkalis dengan didukung PAN, Gerindra, dan Hanura. Mantan birokrat tersebut menggandeng mantan Ketua DPRD dan Wakil Bupati Bengkalis, Riza Pahlevi. 

 

(Baca Juga: Inilah 26 Pasangan Calon Telah Mendaftar ke KPU)

 

Herlyan kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkalis dengan mendapat dukungan dari PAN, Ia kini mencalonkan diri dalam pencalonan peserta Pilkada serentak 2015 dari Kabupaten Bengkalis. Niatnya menjadi Bupati akan menjadi catatan tersendiri bagi para konstituennya untuk berpikir ulang memilihnya.

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline