Inilah Raut Wajah Herlyan Usai 10 Jam Diperiksa Polisi

Polda-Riau-Periksa-Bupati-Herlyan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Usai ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (10/7/2015) lalu dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Bantuan Sosial, Bupati Bengkalis Herlyan Saleh, harus menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam. 

 

Informasi diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, Bupati Herlyan diperiksa oleh penyidik Polda di Direktorat Reaserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (28/7/2015), sejak pukul 09.00 WIB. 

 

Ketua DPW PAN Demisioner ini dicecar sebanyak 50 pertanyaan tentang hibah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan selama ia menjabat sebagai Bupati. 

 

Bupati Herlyan Diperiksa Polisi

 

Dalam kasus ini, juga menyeret Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, dan beberapa orang anggota DPRD Bengkalis. Sebelumnya, Jumat, 10 Juli 2015 lalu, Bareskrim menetapkan Herlyan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan diperkirakan merugi Rp 29 miliar.


 

(Baca Juga: Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Bansos)

 

Selain Bupati Bengkalis, Bareskrim juga tetapkan tersangka Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani.  "Betul, Bupati Bengkalis dan Kotabaru telah kami tetapkan status tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015) pagi.

 

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyebut akan menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Mereka terdiri dari dua bupati dan seorang gubernur.

 

Budi memastikan proses hukum terhadap ketiga kepala daerah itu tak terkait politisasi jelang pemilihan umum kepala daerah serentak pada Desember 2015 mendatang. Proses terhadap ketiganya murni penegakan hukum.

"Kami tidak mau bermain-main dengan cara-cara politisasi. Itu tidak ada hubungannya," ujar Budi di Mabes Polri, Kamis (9/7/2015).

 

Jika ada kelompok politik tertentu yang diuntungkan akibat penetapan tersangka tiga kepala daerah itu, ia mengatakan bahwa hal itu kebetulan saja dan sudah menjadi konsekuensi penegakan hukum.

"Lagi pula ini pembelajaran yang bagus untuk semua. Supaya calon-calon (kepala daerah) itu melewati proses 'clearence', apa dia pernah terjerat pidana atau tidak," ujar Budi.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline