Mantan Napi Korupsi, Faisal Aswan Gagal Jadi Senator Riau

Mantan-anggota-DPRD-Riau-periode-2009-2014-Faisal-Aswan.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/HASBULLAH TANJUNG)

LAPORAN: HASBULLAH TANJUNG

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 Faisal Aswan terpaksa harus mengundurkan diri dari pendaftaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena Peraturan KPU (PKPU) RI yang mengeluarkan PKPU No 14 tahun 2018 satu minggu yang lalu.

Seperti yang diketahui, dalam pasal 60 poin j disebutkan mantan narapidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi tidak boleh mendaftar sebagai calon anggota DPD.

"Padahal kami sudah mempersiapkan diri, karena dalam UU Pemilu sebelumnya saya bisa maju, dan saya sudah mengumpulkan 4.428 dukungan, dan berbagai persiapan lain untuk maju DPD RI ini," keluhnya, Rabu, 25 April 2018.

Namun di tengah jalan, PKPU No 14/2018 yang dikeluarkan satu minggu yang lalu ini cukup mengejutkan pihaknya, karena harapan 4.000-an masyarakat yang dibebankan kepadanya tidak bisa ia lanjutkan.

Baca Juga Potensi Daerah 'Dikuasai' Pusat, Asyari Nur Maju Sebagai DPD Riau

"Saya sebagai sekretaris organisasi kepala desa, itu yang membuat saya ingin maju sebagai DPD, karena masyarakat Desa banyak berharap pada saya, harusnya ini bisa jadi ladang amal. Tapi ya mau bagaimana lagi," tuturnya.


Kepada masyarakat yang sudah mendukungnya, Faisal Aswan mengucapkan rasa terimakasihnya karena sudah mendukung langkahnya dalam usaha pendaftaran DPD RI selama ini.

Pun begitu, ia tetap akan mengikuti aturan dan akan berpikir matang-matang apabila ingin melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Lebih lanjut, kata Faisal yang pernah tersandung kasus suap PON ini, dirinya tetap akan memperjuangkan aspirasi ummat dalam dunia politik.

"Saya tetap akan berpolitik memperjuangkan kemaslahatan ummat sebagai politisi," tutupnya.

Klik Juga Ada yang Beda di Tahap Pendaftaran DPD Riau 2018

Sementara itu, Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yatsir menyatakan pihaknya hanya mengikuti ketentuan KPU RI, dan pihaknya tentu harus menjalankan.

"Walaupun hanya hukuman percobaan atau hukuman di bawah satu tahun, tetap tidak bisa karena itu sudah aturan dari KPU Pusat," jelasnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id