KPU Beri Kelonggaran Pada Bakal Calon

 

RIAUONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota akan memberi kelonggaran waktu pada pasangan bakal calon peserta Pilkada Serentak 2015 yang belum melengkapi persyaratan. Namun, kelonggaran hanya diberikan kepada pasangan yang persyaratannya belum selesai di instansi berwenang.

 

Demikian diungkapkan Divisi Hukum KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu (4/8/2015). "KPUD kabupaten/kota akan memberikan dispensasi waktu bagi pasangan bakal calon yang belum menyerahkan kelengkapan berkas. Namun dispensasi tak diberikan pada semua bakal calon yang terlambat mengantarkan berkas. Pemberian dispensasi hanya pada bakal calon yang hingga waktu yang ditentukan belum menyerahkan kelengkapan berkas karena alasan administrasi dari instansi dimana kelengkapan itu dikeluarkan," jelas Ilham.

 


Sebagai contoh, lanjutnya, laporan harta kekayaan bakal calon belum keluar dari instansi yang berhak mengeluarkankan karena terkendala prosedur dan waktu.

 

"Namun begitu, KPU tak akan memberikan dispensasi waktu lebih pada bakal calon yang memang lalai melengkapi syarat. KPU akan tetap melaksanakan tiap tahapan sesuai dengan jadwal yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ucap Ilham.

 

Sesuai jadwal, mulai 4 Agustus kemarin hingga 7 Agustus mendatang, KPU membuka kesempatan bakal calon peserta Pilkada Serentak 2015 untuk melengkapi persyaratan. Tahapan yang diatur dalam PKPU No.2 Tahun 2015.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline