Korupsi Dana PI, Mantan Dirut SPRH Dihukum 11 Tahun Penjara

Korupsi-Dana-PI-Mantan-Dirut-SPRH-Dihukum-11-Tahun-Penjara.jpg
Sidang putusan perkara korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 16 Juli 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, dalam perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen, Kamis, 16 Juli 2026.

Rahman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim mengungkapkan, Rahman telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp10.804.155.655. Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim juga menyebut mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, menerima aliran dana melalui Rahman sebesar Rp9.271.060.528.

Majelis hakim menilai sejumlah pihak memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum, mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga secara tegas menyebut nama Afrizal Sintong sebagai pihak yang turut bertanggung jawab.

“Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.



Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Selain itu, Rahman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” tegas hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Sementara hal yang meringankan, Rahman belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau menuntut Rahman dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655 subsider lima tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Rahman melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Sikap serupa juga disampaikan JPU Tommy J Pisa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Tommy di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen senilai Rp551.473.883.895 yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.