RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Riau yang digelar untuk membahas agenda organisasi, termasuk persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), berakhir tanpa keputusan.
Forum mengalami kebuntuan (deadlock) akibat perdebatan mengenai keabsahan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026–2030 yang telah dibentuk pada Rakerprov 2025.
Sidang pleno yang dipimpin Wakil Ketua I KONI Riau Khairul Fahmi, didampingi M Yunus, Ahmad Ismail, Aryo Akbar, dan Nuzeli Husnedi, belum sempat memasuki pembahasan agenda utama.
Sejumlah cabang olahraga (cabor) dan KONI kabupaten/kota terlebih dahulu meminta kepastian mengenai status TPP yang sebelumnya telah bekerja melakukan proses penjaringan dan verifikasi bakal calon ketua umum.
Mayoritas pihak yang mendukung TPP lama berpendapat tim tersebut tetap memiliki legitimasi untuk melanjutkan tugasnya karena telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi calon. Berdasarkan hasil kerja TPP tersebut, dua bakal calon dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan setelah memperoleh dukungan minimal empat KONI kabupaten/kota dan 18 cabang olahraga.
Namun usulan tersebut memunculkan perbedaan pendapat di dalam forum. Sebagian peserta menginginkan hasil kerja TPP tetap digunakan sebagai dasar pelaksanaan Musorprov, sementara peserta lainnya menilai TPP lama tidak lagi memiliki dasar hukum karena surat keputusan (SK) pembentukannya telah berakhir.
Selain itu, sejumlah peserta juga menyoroti perubahan komposisi pengurus organisasi yang sebelumnya tergabung dalam TPP. Beberapa anggota TPP diketahui sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI kabupaten/kota maupun cabang olahraga, seperti mantan Ketua KONI Pekanbaru M Yasir dan mantan Ketua Bowling Riau Hendrico Bahtiar yang telah digantikan oleh kepengurusan baru.
Karena perdebatan tidak menemukan titik temu, forum kemudian meminta pandangan Wakil Ketua II KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Soedarmo. Perwakilan dari masing-masing kubu sempat melakukan pertemuan dengan perwakilan KONI Pusat untuk meminta arahan terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Namun setelah skorsing berakhir, pembahasan kembali memanas. Menurut Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Riau, Robin P. Hutagalung, pimpinan sidang tidak langsung menyampaikan arahan yang diperoleh dari KONI Pusat, melainkan kembali meminta tanggapan peserta terkait laporan TPP.
Robin mengklaim hasil pembahasan bersama KONI Pusat menyatakan bahwa TPP yang telah dibentuk sebelumnya tetap sah dan hasil kerjanya dapat dilanjutkan pada Musorprov KONI Riau mendatang.
"Hasil dari pertemuan dengan KONI Pusat itu memutuskan bahwa hasil TPP sebelumnya sah dan dilanjutkan di Musorprov KONI Riau yang akan datang," ujar Robin.
Ia menilai langkah pimpinan sidang yang kembali meminta tanggapan peserta berpotensi membuka kembali proses verifikasi yang telah selesai dilakukan.
"Dua calon itu yakni Pak Edi Basri dan Pak Iskandar Hoesin. Tapi pimpinan sidang dalam Rakerprov ini tampak berupaya untuk membentuk TPP baru dan menggagalkan hasil TPP yang lama," katanya.
Robin menambahkan, apabila TPP baru dibentuk maka seluruh proses penjaringan harus dimulai kembali dari awal. Menurutnya, hal tersebut sama saja dengan menyatakan hasil kerja TPP sebelumnya tidak sah.
Ia juga mengaku sejak awal jalannya Rakerprov memang telah diwarnai perbedaan pandangan. Karena itu, forum sempat meminta petunjuk langsung dari KONI Pusat.
"Hingga akhirnya Pak Soedarmo, Wakil Ketua II KONI Pusat memberikan kesimpulan bahwa hasil TPP sebelumnya sah. Sehingga Rakerprov ini tidak lagi membahas TPP, tapi agenda lain," ujarnya.
Robin bahkan menuding kebuntuan forum terjadi karena pimpinan sidang tidak menjalankan arahan tersebut dan kembali membuka ruang pembahasan mengenai TPP.
"Itu sama saja membuat verifikasi baru. Makanya kita minta Pak Fahmi selaku pimpinan sidang untuk berlaku jujur. Sehingga berujung deadlock," ucapnya.
Menurut Robin, kondisi tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Ia menilai kebuntuan justru memperlambat proses menuju Musorprov, sementara masa kepengurusan KONI Riau saat ini tinggal sekitar dua bulan lagi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan sidang maupun KONI Riau terkait tudingan tersebut. Sementara itu, keputusan mengenai kelanjutan proses penjaringan calon Ketua Umum KONI Riau masih menunggu tindak lanjut dari hasil Rakerprov dan arahan KONI Pusat.

