Ucapan Wali Kota Dumai Saat Orasi Berujung Laporan Polisi

Kombes-Pol-Hasyim-Risahondua.jpg
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat yang menyeret Wali Kota Dumai, Paisal. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani Polres Dumai dan masih berada pada tahap penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan sekelompok masyarakat terkait pernyataan yang disampaikan Wali Kota Dumai dalam sebuah kegiatan di Kota Dumai.

“Kasusnya saat ini dilaporkan di Polres Dumai. Ditreskrimum Polda Riau akan melakukan asistensi untuk melihat sejauh mana penanganan yang telah dilakukan Polres Dumai,” kata Hasyim usai konferensi pers di Mapolda Riau, Senin, 15 Juni 2026.

Menurut Hasyim, laporan tersebut baru diterima penyidik sehingga proses penanganannya masih berada pada tahap awal. Karena itu, belum ada agenda pemanggilan terhadap pihak terlapor.

“Belum ada pemanggilan karena laporannya baru disampaikan. Penyidik tentu akan lebih dulu melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pelapor maupun saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.


Ia menjelaskan, substansi laporan berkaitan dengan ucapan yang disampaikan Paisal dan dianggap menyinggung pihak tertentu. Namun, polisi masih mendalami apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

“Ada ucapan Pak Wali Kota yang menurut mereka kurang berkenan. Apakah mengarah pada pencemaran nama baik atau dugaan tindak pidana lainnya, itu yang masih akan didalami oleh penyidik,” jelas Hasyim.

Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, laporan itu berawal dari polemik pernyataan yang disampaikan Paisal saat menghadiri suatu aksi unjuk rasa di Kota Dumai pada awal Juni 2026. Pernyataan tersebut kemudian menuai keberatan dari sejumlah pihak hingga berujung laporan ke Polres Dumai.

Meski demikian, Hasyim menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan adanya tindak pidana.

“Polda Riau akan berkoordinasi dengan Polres Dumai untuk mengetahui perkembangan dan langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.