RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Binawidya menangkap tiga remaja pelaku begal di Pekanbaru, Senin, 15 Juni 2026. Mereka merupakan bagian dari komplotan yang sebelumnya juga terlibat dalam kasus begal di kawasan Jalan Melati Ujung.
Ketiga pelaku berinisial RD (15), TD (13), dan D (17). Sementara dua pelaku lainnya, RM dan RP, masih menjadi buronan polisi.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni menjelaskan, aksi begal tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 03.40 WIB.
"Saat kejadian korban bersama seorang saksi sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Melati Indah, tepatnya di depan Toko Anugrah Teknik, mereka dihadang oleh lima orang pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor," ujar Kompol Herman.
Menurut Herman, situasi sempat memanas ketika salah seorang pelaku langsung melayangkan pukulan ke wajah korban hingga mengalami bengkak.
Korban yang berusaha mempertahankan diri akhirnya mengurungkan niatnya setelah pelaku lain memperlihatkan senjata yang terselip di pinggang.
"Karena merasa terancam, korban dan saksi memilih mundur. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor Honda Stylo warna merah milik korban," jelasnya.
Menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Binawidya langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan polisi mendapatkan informasi keberadaan mereka di kawasan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin jajaran Reskrim Polsek Binawidya bergerak melakukan penangkapan.
"Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yakni RD, TD, dan D. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan," jelas Herman.
Dalam pemeriksaan, ketiga remaja tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi begal bersama dua rekannya yang kini masih buron.
Polisi mengungkap, kelompok ini beraksi menggunakan dua kendaraan. RM mengendarai Honda Vario putih dengan membonceng RD dan RP, sementara TD mengendarai Honda Beat merah hitam dengan membonceng D.
"Peran utama dilakukan oleh RP. Dia yang mengejar korban, melakukan pemukulan, memperlihatkan senjata, sekaligus mengambil sepeda motor milik korban. Sedangkan RD, TD, dan D membantu jalannya aksi tersebut," terang Herman.
Hasil pengembangan kasus kemudian mengungkap fakta lain. Kelompok pelaku ternyata merupakan komplotan yang sama dengan pelaku begal yang sebelumnya beraksi di wilayah Jalan Melati Ujung dan sempat meresahkan masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan, mereka masih satu komplotan dengan perkara begal yang sebelumnya terjadi di Jalan Melati Ujung. Untuk pelaku yang selama ini aktif melakukan aksi begal adalah RM dan RP yang saat ini masih berstatus DPO," tambah Herman.
Ia menambahkan, tiga pelaku yang telah diamankan diduga baru pertama kali ikut melakukan aksi kejahatan bersama kelompok tersebut.
"Kalau yang sudah kami amankan ini baru satu kali ikut melakukan aksi. Sedangkan yang sering beraksi dan menjadi pelaku utama masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Polisi pun terus melakukan pengembangan guna memburu RM dan RP. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian keduanya telah didatangi, namun hingga kini mereka belum berhasil ditemukan.
"Saat ini kedua pelaku masih kami kejar. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Herman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sembari memburu dua anggota komplotan yang masih berkeliaran.

