Pasutri di Pelalawan Diduga Eksploitasi Anak, Mengemis dan Jadi Manusia Silver

Anak-diduga-korban-ekspoitasi.jpg
Anak-anak korban dugaan eksploitasi oleh orangtua. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. 

Sepasang suami istri diamankan setelah diduga memaksa tiga anak mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia silver di persimpangan lampu merah Pangkalan Kerinci.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua Siahaan, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya anak-anak yang dieksploitasi untuk mencari uang di jalanan.

“Anak-anak tersebut diduga diperintahkan untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver di lampu merah Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Mereka bahkan diberikan target pendapatan harian,” ujar Kombes Hasyim, Minggu, 14 Juni 2026.

Dua orang yang diamankan yakni SM dan suaminya MM. Keduanya diduga memanfaatkan tiga anak berusia 9 hingga 11 tahun untuk memperoleh keuntungan ekonomi.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diduga diwajibkan mencari uang hingga Rp250 ribu per orang setiap hari.

Menurut Hasyim, aktivitas tersebut dilakukan sejak sekitar tujuh bulan terakhir setelah keluarga itu pindah ke Pangkalan Kerinci.

“Para korban diduga dipaksa bekerja mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Jika target tidak tercapai, mereka mengaku takut mendapat kekerasan dari pelaku,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga membawa ketiga anak tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat malam, 12 Juni 2026. Saat itu, para korban mengaku enggan pulang ke rumah karena takut dipukul apabila tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel langsung mendatangi kediaman terduga pelaku di kawasan Simpang Kualo dan mengamankan keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ember yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil mengemis dan mengamen.

Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.