RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengembangkan kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan menjerat para pelaku menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pengembangan tersebut, polisi menyita aset senilai ratusan juta rupiah yang diduga berasal dari bisnis ilegal perdagangan gading gajah Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan TPPU ini merupakan lanjutan dari kasus perdagangan satwa liar yang sebelumnya berhasil dibongkar pada Maret 2026.
Saat itu, Polda Riau menangkap 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
“Perkara pokok terkait perdagangan satwa liar dilindungi sudah kami tahap dua ke kejaksaan. Sekarang kami melanjutkan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan tersebut,” kata Kombes Ade, Kamis, 11 Juni 2026.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan dua tersangka berinisial FA dan FS.
Menurut Dirreskrimsus Polda Riau, FA bukan pemain baru dalam bisnis ilegal gading gajah. Ia diduga telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014 hingga akhirnya ditangkap pada 2026.
“FA ini residivis yang sudah beberapa kali terjerat perkara serupa. Terakhir pada tahun 2019. Dalam jaringan ini dia berperan sebagai pemodal utama perburuan gajah dan penyedia logistik bagi para pemburu,” jelasnya.
Penyidik mengungkap sejak 2024 hingga 2026 terjadi sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang diduga terkait jaringan tersebut.
FA disebut menyediakan dana bagi pemburu untuk mendapatkan gading gajah. Dana diberikan baik secara tunai maupun melalui transfer.
Gading hasil perburuan kemudian dijual kepada HY di Padang, Sumatera Barat, sebelum diteruskan kepada jaringan yang dikendalikan FS di Surabaya.
“FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, tidak hanya gading gajah tetapi juga sisik trenggiling,” ungkap Ade.
Pengembangan kasus ini bermula dari analisis transaksi keuangan para pelaku. Penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp1,872 miliar yang diduga berasal dari perdagangan gading gajah.
Nilai tersebut terdeteksi melalui 34 transaksi keuangan yang diterima FA dan diduga berkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi.
Temuan ini menjadi dasar penyidik untuk menerapkan pasal pencucian uang guna menelusuri dan merampas keuntungan yang diperoleh dari kejahatan lingkungan tersebut.
Dalam perkara TPPU ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil perdagangan satwa liar, antara lain, Uang tunai Rp650 juta, Satu unit excavator Zoomlion warna abu-abu, Mitsubishi Triton, Satu unit Suzuki Splash, dokumen rekening koran dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Menurut Kombes Ade, uang tunai dan alat berat disita dari tersangka FA, sedangkan kendaraan Suzuki Splash disita dari tersangka FS.
“Kami tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga mengejar hasil kejahatannya. Tujuannya agar jaringan perdagangan satwa liar tidak lagi memiliki keuntungan ekonomi untuk melanjutkan aktivitas mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 607 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

