RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satgas Anti Narkoba Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pemuda berinisial YAF (19) dan DF (21) diamankan di kawasan Jalan KH Agus Salim (Panger) pada Selasa, 28 April 2026 dengan barang bukti sabu seberat total 6,66 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Subdit II yang dipimpin Kompol Bagus Faria langsung melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan dan pengembangan, kemudian berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 6,66 gram,” ujar Putu, Kamis, 30 April 2026.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 19 paket kecil sabu ditambah satu paket lainnya, dua unit telepon genggam, uang tunai, serta buku catatan hasil penjualan.
Hasil interogasi awal mengungkap, keduanya mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengaku hanya sebagai pengedar dengan upah Rp300 ribu per hari.
“Salah satu tersangka bertugas menjual puluhan paket sabu, sementara lainnya juga berperan sebagai pengedar dengan upah serupa,” jelasnya.
Polda Riau saat ini masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Putu juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya.

