Usai Buat Onar, 4 Preman Berkedok Debt Collector Diciduk di Pekanbaru

Pelaku-premanisme-berkedok-debt-collector.jpg
Pelaku premanisme berkedok debt collector (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aparat kepolisian dari Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang berujung pada aksi kekerasan di Kota Pekanbaru. 

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan dan pemerasan yang terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu, 25 April 2026.

Pengungkapan ini merupakan hasil gerak cepat tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru. 

Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi terkait aksi brutal sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang dilakukan dengan dalih penagihan utang.

"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut".


"Modusnya adalah menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan biaya penarikan," ungkap Hasyim, Minggu, 26 April 2026.

Peristiwa bermula saat korban yang merupakan debitur tengah berkendara, kemudian dihentikan secara paksa oleh sekelompok pelaku. Mereka mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. 

Tanpa prosedur resmi, pelaku langsung menguasai kendaraan milik korban. Tak berhenti di situ, korban juga diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang. Situasi semakin memanas ketika pihak pendamping hukum korban mencoba melakukan mediasi dan meminta kendaraan dikembalikan.

Alih-alih menyelesaikan masalah secara baik-baik, para pelaku justru melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapatkan penanganan.

"Kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini jelas merupakan tindak pidana dan akan kami tindak tegas," tegas Hasyim.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku utama yang masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. 

Sementara itu, beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pengembangan kasus. Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai oleh para pelaku.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik premanisme, khususnya yang berkedok sebagai penagihan utang. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau menyaksikan kejadian serupa.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Jika menemukan hal seperti ini, segera laporkan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi," tutup Hasyim.