RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putusan perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Jamaluddin Lubis menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya.
Proses persidangan dinilai berlangsung tidak adil dan mengandung cacat hukum, terutama karena putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, meskipun permohonan penundaan sidang telah diajukan secara resmi sebelumnya.
Kuasa hukum Jamal, Weny Friaty, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum verzet atau perlawanan atas putusan Nomor 3/Pid.C/2026/PN Pbr.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk keberatan atas proses persidangan yang dinilai mengabaikan hak dasar terdakwa untuk membela diri di hadapan hukum.
"Putusan dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa, padahal kami sudah mengajukan penundaan sidang secara resmi dengan melampirkan bukti dari Polda Riau terkait permohonan gelar perkara. Namun sidang tetap dilanjutkan," ujar Weny, Jumat, 24 April 2026.
Weny menilai, majelis hakim telah mengesampingkan prinsip fair trial dengan tetap memproses perkara meski ada alasan kuat untuk menunda persidangan.
Selain itu, Weny juga menyoroti lemahnya pembuktian dalam perkara tersebut, terutama karena alat bukti kepemilikan tanah dari pihak pelapor tidak pernah dihadirkan secara fisik di persidangan.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengangkat persoalan daluwarsa penuntutan. Mereka berpendapat bahwa perkara ini seharusnya sudah tidak dapat diproses secara hukum, mengingat kliennya telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2008.
"Kalau merujuk pada KUHP terbaru, untuk tindak pidana ringan batas daluwarsanya tiga tahun. Sementara klien kami sudah menempati lahan itu selama 18 tahun. Artinya, kewenangan penuntutan seharusnya sudah gugur demi hukum," tegas Weny.
Kasus ini sendiri bermula dari sengketa lahan di kawasan Perumahan Citra Palas Sejahtera, Rumbai Barat.
Jamal, yang juga menjabat sebagai Ketua LPM setempat, dilaporkan oleh pihak pengembang setelah melakukan penimbunan drainase yang diklaim sebagai upaya mencegah banjir dan abrasi di lingkungan warga.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pelapor.
Mereka menyebut sertifikat tersebut tengah berada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan ganti rugi proyek jalan tol, dan diduga tidak sesuai dengan lokasi lahan yang ditempati Jamal.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Perkara ini sudah melalui putusan pengadilan dan juga telah dilakukan gelar perkara di Polda. Jadi prosesnya tidak serta-merta," ujar AKP Anggi.
Ia juga menjelaskan bahwa ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan menjadi salah satu alasan proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam sidang, yang bersangkutan tidak hadir. Setelah itu juga ada upaya keberatan yang sudah diputus," jelasnya.
Menurut Anggi, penyidik telah bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang ada selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mencoba menempuh jalur mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, baik di lokasi kejadian maupun di kantor.
"Kami sudah mencoba memediasi, baik di TKP maupun di kantor. Namun jika ada pihak yang tidak puas, tentu kami persilakan untuk menempuh langkah hukum lanjutan," tegasnya.
Kini, melalui upaya verzet yang diajukan, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Pekanbaru dapat membuka kembali perkara tersebut secara transparan dan objektif, guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

