Polresta Pekanbaru Amankan Puluhan Jerigen Solar Subsidi Ilegal

Polda-Riau-Bongkar-Praktik-Penimbunan-1.200-Solar-untuk-PETI-di-Kuansing.jpg
Ilustrasi jerigen solar bersubsidi (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, tiga orang tersangka diamankan bersama puluhan barang bukti berupa solar bersubsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kedai milik warga di Jalan Lintas Air Hitam, Kelurahan Sei Sibam, Kecamatan Binawidya. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SSZ, MZ, dan APH.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. 

Adapun pihak yang dirugikan dalam perkara ini adalah Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta masyarakat pengguna BBM subsidi yang sah.

"Ketiga pelaku diduga melakukan kegiatan niaga BBM bersubsidi tanpa izin resmi. Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara," ujar Kasatreskrim Polres, AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat, 24 April 2026.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 42 jerigen berisi biosolar bersubsidi dengan kapasitas sekitar 30 liter per jerigen, 6 jerigen kosong, satu unit mesin pompa sedot, dua selang sedot, satu selang buang, serta satu corong berwarna merah.


Berdasarkan kronologis kejadian, aksi ilegal ini bermula saat tersangka APH yang berprofesi sebagai sopir truk, usai membongkar muatan semen di wilayah Jalan Garuda Sakti, menawarkan solar bersubsidi dari tangki kendaraannya kepada pemilik kedai, SSZ dan MZ. Solar tersebut diketahui dibeli dari SPBU Muara Fajar dengan harga subsidi.

Transaksi pun terjadi, di mana SSZ kemudian memindahkan solar dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan metode penyedotan dengan selang. 

Saat proses pemindahan berlangsung dan satu jerigen telah terisi penuh, tim opsnal Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penggerebekan di lokasi.

"Pada saat petugas tiba, kegiatan penyalinan solar masih berlangsung. Kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti di tempat kejadian perkara," ujar jelas Anghi.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa praktik ini telah berlangsung cukup lama.  Sebanyak 41 jerigen lainnya ditemukan di dalam dan sekitar kedai, dengan rincian lima jerigen disimpan di rak kayu siap jual dan 36 jerigen berada di dalam ruangan samping kedai.

Dari pengakuan tersangka, solar bersubsidi tersebut diperoleh dari berbagai sopir kendaraan yang menjual sebagian isi tangki mereka. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung dan dijual kembali secara eceran kepada sopir truk CPO, pengangkut batu bara, hingga kendaraan proyek dengan harga yang lebih tinggi.

"Para pelaku menjual solar subsidi ini sekitar Rp290 ribu per jerigen isi 30 liter, dengan volume penjualan rata-rata mencapai 70 hingga 150 liter per hari," terang Kasatreskrim.

Ironisnya, ketiga tersangka tidak memiliki izin usaha niaga BBM dari instansi berwenang, baik dari Kementerian ESDM maupun BPH Migas.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.".

"Mereka terancam hukuman pidana karena menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi," tambah Anggi.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika ditemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib," tutupnya.