Diancam Fotonya akan Disebar, Pelajar di Pekanbaru Diperas hingga Rp60 Juta

ilustrasi-pemerasan1.jpg
Ilustrasi pemerasan (Foto: Shutterstock via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman disertai ancaman pencemaran serta penipuan, dengan korban seorang pelajar perempuan.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FR serta tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MS, RF, dan RY sebagai terduga pelaku.

“Para terduga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, serta penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKP Anggi, Selasa, 21 April 2026.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/415/IV/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 7 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga 7 April 2026 di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Korban diketahui berinisial JS, seorang pelajar.


AKP Anggi menjelaskan, kasus bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial MS pada April 2025. Pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto tidak senonoh dengan ancaman akan menculik korban jika menolak.

“Karena takut, korban menuruti permintaan pelaku. Setelah itu, pelaku kembali meminta foto lain dengan ancaman akan menyebarkan foto sebelumnya,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, MS bersama rekannya RF dan RY kemudian diduga melakukan pemerasan berulang terhadap korban dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga Rp10 juta.

Korban yang mengalami tekanan sempat menceritakan kejadian tersebut kepada FR. Namun, bukannya membantu, FR justru diduga ikut memanfaatkan situasi dengan melakukan pemerasan menggunakan nomor berbeda pada periode Januari hingga Maret 2026 dengan nominal Rp6 juta hingga Rp7 juta.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta,” tambah AKP Anggi.

Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.