RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 13 April 2026.
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi yang tak lain adalah Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali.
Sejumlah fakta diungkap dalam persidangan, termasuk soal puluhan stempel instansi pemerintah yang diduga digunakan untuk memuluskan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jhonson Perancis, didampingi hakim anggota, salah satunya Adrian Hutagalung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru, Hambali, sebagai saksi kunci.
Majelis hakim menyoroti temuan 38 stempel milik berbagai instansi pemerintah daerah lain yang diduga digunakan dalam praktik administrasi fiktif. Hakim secara tegas mempertanyakan keterlibatan Hambali.
"Apakah Anda yang memerintahkan pembuatan 38 stempel ini?" tanya hakim di ruang sidang.
Hambali langsung membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan pembuatan stempel, bahkan mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
"Tidak ada saya menyuruh membuat stempel apa pun, Yang Mulia. Saya juga tidak tahu adanya stempel tersebut," ujar Hambali.
Meski demikian, Hambali mengakui kepemilikan uang yang ditemukan penyidik di dalam jok sepeda motor saat penggeledahan berlangsung.
"Iya benar, Yang Mulia, uang tersebut milik saya untuk membeli tiket pesawat. Itu bukan uang aneh-aneh," jelasnya.
Tak hanya itu, dalam kesaksiannya Hambali juga mengungkap adanya kekecewaan terhadap terdakwa Jhonny Andrean. Ia menduga, motif pembuatan stempel berkaitan dengan rasa sakit hati karena tidak lagi diajak dalam perjalanan dinas.
"Sebenarnya saya kasihan, tapi karena membuat stempel saya kesal juga sama dia," ucap Hambali di hadapan majelis hakim.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa Jhonny Andrean merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dengan masa kerja sekitar satu tahun. Ia menerima honor sebesar Rp1,3 juta per bulan tanpa tambahan penghasilan lain.
"Dia THL, honor tetap Rp1,3 juta. Tidak ada tambahan dari saya," terang Hambali.
Hakim juga menggali informasi terkait keterlibatan terdakwa dalam perjalanan dinas. Hambali mengakui bahwa pada tahun 2024, Jhonny beberapa kali ikut serta dalam perjalanan dinas.
"Lebih dari lima kali dia ikut perjalanan dinas," katanya.
Namun pada 2025, terdakwa tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan serupa. Kondisi ini disebut-sebut menjadi pemicu kekecewaan.
Di sisi lain, fakta mengejutkan terungkap ketika Hakim menyebut bahwa terdakwa mengetahui secara detail bentuk dan ciri berbagai stempel instansi pemerintah.
"Dia tahu bentuk stempel, logo, dan tulisan. Seperti stempel Disdik Kota Batam, Pemerintah Kota Padang Panjang, Sekretariat Bengkalis, Pemerintah Kota Bandung, hingga Kemendagri," ungkap hakim.
Meski demikian, Hambali tetap menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui apalagi memerintahkan pembuatan maupun penyimpanan stempel-stempel tersebut.
"Saya tidak tahu soal keberadaan stempel itu. Tidak pernah juga saya menyuruh dia menyimpan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru di kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan indikasi penggunaan stempel dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melegitimasi dokumen SPPD fiktif.
Saat proses penggeledahan, terdakwa sempat memarkirkan sepeda motor di lokasi yang tidak biasa, yakni di dekat pos keamanan. Ia bahkan sempat tidak mengakui kepemilikan kendaraan tersebut.
Namun setelah diperiksa, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk stempel dan uang tunai, di dalam jok motor.
Meski barang bukti ditemukan, terdakwa tetap tidak mengakui kepemilikannya hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara terang benderang perkara yang tengah menjadi sorotan publik ini.

