Ricuh Demo Narkoba Panipahan, Polda Riau Keluarkan Imbauan Serta Ancaman

Ricuh-Demo-Narkoba-Panipahan-Polda-Riau-Keluarkan-Imbauan-Serta-Ancaman.jpg
Polda Riau mengeluarkan imbauan tegas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Imbauan serta ancaman pidana ini dikeluarkan Polda Riau menyusul maraknya beredar video aksi massa yang merusak sebuah rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat, 10 April 2026.

Dalam pemberitahuan resmi yang disebarluaskan melalui poster edukatif, Polda Riau menekankan pentingnya menghentikan penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang berpotensi memicu keresahan hingga konflik di tengah masyarakat.

Imbauan tersebut mengusung pesan utama “Stop Hoaks & Ujaran Kebencian! Bijak Bermedsos, Aman dari Hukum”, yang mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas di dunia digital memiliki konsekuensi hukum nyata.

Dalam poster tersebut dijelaskan beberapa bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di media sosial, di antaranya ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran informasi bohong (hoaks), hingga provokasi yang dapat memicu kerusuhan. 

Masyarakat diingatkan agar tidak menghasut atau mengajak kebencian, tidak menyerang suku, agama, ras, atau golongan, serta tidak membagikan konten provokatif tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, penyebaran hoaks juga menjadi perhatian serius. Tindakan seperti menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menimbulkan kepanikan publik, hingga membagikan konten tanpa cek fakta, dinilai dapat memperkeruh situasi, terutama di tengah kondisi sensitif seperti peristiwa yang terjadi di Panipahan.


Polda Riau menegaskan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Untuk ujaran kebencian di media sosial, pelaku dapat dikenakan Pasal 28 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

Sementara itu, penyebaran hoaks yang menimbulkan kerusuhan juga dapat dijerat Pasal 28 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman serupa. Tak hanya di dunia maya, ujaran kebencian yang disampaikan di muka umum juga memiliki konsekuensi hukum. 

Dalam hal ini, pelaku dapat dijerat Pasal 246 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Peringatan ini disampaikan tidak lepas dari dampak viralnya video aksi massa di Panipahan, yang menunjukkan ratusan warga menyerbu dan merusak rumah yang diduga terkait peredaran narkoba. 

Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh keresahan masyarakat yang telah lama merasa terganggu, namun situasi semakin memanas akibat penyebaran informasi yang belum tentu benar di media sosial.

Polda Riau mengingatkan bahwa setiap unggahan, komentar, maupun konten yang dibagikan di media sosial dapat berdampak hukum. 

Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati sebelum menulis maupun menyebarkan informasi.

"Perhatikan! Apa yang Anda posting bisa berdampak hukum. Pikirkan sebelum menulis dan membagikan,” demikian pesan yang disampaikan dalam imbauan tersebut.

Sebagai penutup, Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga situasi tetap kondusif.

Di tengah derasnya arus informasi digital, kesadaran kolektif menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. 

Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi, serta selalu mengedepankan verifikasi fakta sebelum bertindak maupun menyebarkan informasi.

Dengan langkah ini, Polda Riau berharap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap terjaga, serta ruang digital menjadi lebih sehat dan bertanggung jawab.