Suami Diduga Dikriminalisasi, Bhayangkari Sebut Ada Aliran Uang ke Oknum Pengacara

Tiket-Lepas-dan-Bayang-Bayang-Mafia-Narkoba-di-Balik-Penegakan-Hukum.jpg
Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang Ibu Bhayangkari Polda Riau berinisial SL, speak up atau curhat ke DPD GRANAT Riau, Dr Freddy Simanjuntak, 1 April 2026 lalu.

SL bercerita, kalau suaminya yang merupakan anggota kepolisian di Polda Riau, Brigadir AS diduga dikriminalisasi oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Menurut Freddy, Brigadir AS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru dituduh memiliki barang narkoba yang disinyalir milik bandar DF Alias Peren.

Pola serupa terungkap saat uang tiket lepas Rp200 juta dari Bandar Narkoba inisial DF Alias (P) diterima oknum pengacara S yang diduga disebut sebagai pengacara khusus sindikat tangkap lepas dari Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, uang Rp200 juta dari DF Alias (P) diduga atas perintah AKP UN.

Uang Rp200 Juta itu merupakan tiket lepas bandar narkoba (P) yang dipinjam (dibon) dari Lapas Bangkinang 14-19 Maret 2026 untuk diperiksa sebagai Saksi, dengan alasan DF alias (P) dikembalikan ke Lapas setelah lebaran.

"Kamis, 19 Maret 2026 lalu, penyerahan uang Rp200 juta diarahkan melalui anak buah AKP Untari, penyidik Satres Narkoba inisial JAG Alias Gultom ke rekening Oknum Pengacara inisial S." 

"Kami sudah laporkan ke Polda Riau dalam bentuk Dumas," jelas Freddy, Kamis, 9 April 2026.

Dr Freddy menerangkan uang Rp200 juta tiket lepas bandar Narkoba inisial DF Alias (P) dikirimkan oleh orang suruhan istrinya inisial P ke rekening BCA milik oknum pengacara S. 


Uang tersebut dikirimkan tiga kali pengiriman, yakni dengan rincian Rp100 juta, Rp70 Juta dan Rp30 juta pada Kamis, 19 Maret 2026.

"Semua bukti sudah kami lampirkan dalam Laporan ke Ditreskrimum Polda Riau dengan alat bukti dan saksi yang sudah lengkap, bahkan melebihi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum pidana," jelas Freddy.

Freddy juga menjelaskan mereka tidak pernah menyerahkan kuasa dan tidak pernah memakai jasa oknum pengacara inisial S ini, sesuai yang disampaikan DF alias (P) ke AS dan Ibu Bhayangkari SL. 

"Jadi kalau seandainya ada narasi narasi yang diciptakan mengalihkan perhatian dan skenario itu honor pengacara itu bohong dan itu tidak benar," tegas Dr Freddy. 

Uang Rp200 juta Angka itu bukan sekadar nominal. Uang tersebut diduga menjadi “tiket” untuk menentukan siapa yang ditahan, dan siapa yang dilepas.

Kasus pertama yang diungkap DPD GRANAT Riau sudah membuka pola yang sama dengan kasus kedua, tiga tersangka diduga bebas setelah setoran Rp200 juta mengalir ke oknum penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. 

Tujuh personel bahkan telah dicopot dan di Patsus Polda Riau, informasi ini justru menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan peristiwa tunggal melainkan pola yang berulang.

Kini, muncul babak kedua yang lebih gelap. Seorang narapidana, DF alias (P) disebut-sebut menyerahkan Rp200 juta yang ditransfer dalam tiga tahap ke rekening seorang oknum pengacara berinisial S. 

"Uang tersebut bukan honorarium jasa hukum, melainkan “pelicin” agar status hukumnya tetap aman dan berkembang ke tahap yang lebih berat," jelasnya.

GRANAT membeberkan bukti kalau oknum pengacara Inisial S itu bersama Timnya datang ke Lapas Bangkinang pada hari Senin 06 April 2026 menjumpai DF Alias P ini dengan nada ancaman.

"Kau nanti bisa dibon lagi, bisa jadi tersangka jangan kau besar besarkan ini. Dan itulah yang dilaporkan DF Alias P kepada Ibu Bhayangkari tersebut karena mereka sudah dekat ketika suami Ibu Bhayangkari inisial AS sama-sama ditahan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru," beber Dr Freddy.

Yang lebih mengkhawatirkan, Beber Dr Freddy Simanjuntak, dugaan tekanan dan penyiksaan ikut mencuat ke permukaan. 

Seorang tersangka disebut dipaksa mengubah keterangan di bawah tekanan, bahkan diduga mengalami tindakan kekerasan, demi mengarahkan tuduhan kepada tersangka AS suami ibu bhayangkari.

"Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik, melainkan kejahatan serius dalam proses penegakan hukum. Sehingga, ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur dan terorganisir dan yang paling berbahaya," tutup Freddy.

Sementara oknum pengacara Inisial S ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini mengaku akan memberikan keterangan resmi.

"Nanti saya Share keterangan saya," singkatnya.