Fakta Pahit di Balik Marak Pernikahan Dini di Indonesia, Anak Urus Anak

Ilustrasi-Pernikahan.jpg
Ilustrasi Pernikahan (onislam.net)

RIAU ONLINE - Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyoroti kondisi darurat kekerasan berbasis gender dan tingginya angka perkawinan anak menjadi rapor merah.

Menurut KPI, sistem perlindungan negara saat ini masih gagal memberikan rasa aman dan keadilan bagi perempuan. Hal ini diungkap dalam Kongres Nasional VI KPI di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.

Presidium Nasional KPI, Ema Husain, menyebut banyak kasus kekerasan seksual yang menguap begitu saja tanpa penanganan hukum yang tuntas. Hal ini diperparah oleh birokrasi dan sistem perlindungan yang dinilai masih "setengah hati" dalam berpihak pada korban.

“Pengalaman teman-teman KPI di wilayah dan juga kawan-kawan di sini dan juga kawan-kawan ada di Wilayah, Cabang, begitu banyak persoalan-persoalan yang terjadi berkaitan dengan kekerasan seksual itu tidak tertangani dengan maksimal,” ujar Ema, dikutip dari Suara.com, Jumat, 10 April 2026.

Ema menilai harapan perempuan untuk mendapatkan keadilan sering kali pupus saat berhadapan dengan tembok sistem yang kaku.

“Sistem perlindungan yang ada dan kemudian menjadi harapan perempuan ketika mengalami kekerasan itu belum memberikan ruang yang cukup adil bagi perempuan,” ujarnya.


Selain isu kekerasan, KPI membedah fenomena perkawinan anak yang kian mencemaskan. Melalui gerakan "Balai Perempuan" di tingkat akar rumput, KPI menemukan fakta bahwa pemicu pernikahan dini bukan lagi sekadar faktor ekonomi atau paksaan orang tua.

Berdasarkan riset mendalam KPI, terungkap fenomena di mana keinginan anak itu sendiri untuk menikah menjadi faktor dominan yang sulit dibendung.

“Ada satu hal yang menjadi sangat penting dan krusial dan itu menjadi perhatian dari Koalisi Perempuan Indonesia adalah anak itu sendiri yang ingin menikah,” ungkap Ema.

Ironisnya, keinginan tersebut berujung pada petaka rumah tangga karena ketidaksiapan mental dan fisik. KPI menyoroti fenomena "anak mengasuh anak" yang merenggut masa depan generasi muda.

“Setelah menikah ternyata banyak persoalan yang ditimbulkan. Mereka masih anak kemudian harus, ketika hamil, mengasuh anak, di mana dunianya masih dunia anak tapi kemudian harus mengasuh anak,” tuturnya prihatin.

Sementara itu, Steering Committee KPI wilayah Jawa, Sufiqah, mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan kacamata kuda dalam menangani isu ini. Ia menegaskan bahwa karakteristik dan penyebab perkawinan anak di setiap wilayah Indonesia memiliki keunikan tersendiri.

“Sebetulnya di setiap daerah itu permasalahan tentang perkawinan anak itu berbeda-beda. Jadi kita tidak bisa satu daerah itu menganggap ketika ada persoalan anak itu sama dengan daerah lain,” tegas Sufiqah.

Melalui struktur organisasi yang menjangkau hingga pelosok desa, KPI mendesak adanya pendekatan kontekstual dan edukasi sosial yang berkelanjutan.

Kongres Nasional VI ini juga diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan kebijakan yang benar-benar melindungi hak perempuan dan anak dari hulu hingga ke hilir.