Pemilihan Ketua RW 02 di Kelurahan Pebatuan Gugur, RW Terpilih Diduga Tersandung Hukum

Kepala-Bagian-Hukum-Setda-Kota-Pekanbaru-Edi-Susanto.jpg
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Proses pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) di Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, dinyatakan gugur. Gugurnya pemilihan tersebut karena Ketua RW 02 terpilih diduga tengah tersandung kasus hukum.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan dalam petunjuk teknis (juknis) pencalonan Ketua RW, setiap calon wajib melampirkan surat pernyataan tidak pernah dihukum pidana.

“Di dalam juknis itu, calon harus melampirkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dihukum pidana. Jika kemudian terbukti pernah dihukum pidana, maka pencalonannya batal,” ujarnya, Senin 6 April 2026.

Menurutnya, pernyataan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses seleksi calon. Apabila di kemudian hari ditemukan fakta bahwa calon pernah menjalani hukuman pidana, maka yang bersangkutan dapat didiskualifikasi, bahkan jika sudah terpilih.


“Dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan, jika di kemudian hari terbukti pernah dihukum pidana, maka yang bersangkutan siap diberhentikan. Artinya, kalau dia terpilih pun, pemilihannya batal demi hukum,” tegasnya.

Terkait kasus di RW 2 Kelurahan Pebatuan, Edi menyebut keputusan lanjutan sepenuhnya berada di tangan pihak kecamatan. Camat diminta untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk.

“Nanti domain camat. Camat yang harus mengidentifikasi dulu apakah laporan ini benar, apakah yang bersangkutan pernah dihukum pidana atau tidak,” jelasnya.

Dengan gugurnya proses pemilihan tersebut, tahapan selanjutnya akan ditentukan setelah hasil verifikasi dari pihak kecamatan selesai dilakukan. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan administrasi guna menjaga integritas proses pemilihan di tingkat masyarakat.