RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan BD, pengembang Perumahan Villa Karya Bakti Housing, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan fasilitas sosial (fasos) dan taman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 11 saksi serta 3 orang saksi ahli.
“Dari hasil gelar perkara terakhir, kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Riau melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Agus Prihadinika.
Agus menjelaskan, usai penetapan tersebut, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa Budi Dermawan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Dalam minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing Tahap 2 Blok D dan E, Jalan Karya Bakti (Riau Ujung), Kelurahan Air Hitam, yang mengeluhkan hilangnya fasos dan taman seluas 414,62 meter persegi.
Berdasarkan site plan dalam IMB Nomor 1026/IMB/DPMPTSP/IX/2018 yang diterbitkan Pemerintah Kota Pekanbaru, lahan tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman bagi warga.
Namun, warga menemukan adanya pembangunan lima unit rumah dua lantai di lokasi yang diduga merupakan area fasos tersebut. Bahkan, sebagian lahan disebut telah berubah fungsi menjadi jalan dengan ukuran sekitar 7,5 x 40 meter, lebih kecil dari luas yang tercantum dalam site plan.
Salah seorang warga berinisial AI menyebut persoalan serupa pernah terjadi pada tahap pembangunan sebelumnya.
“Anehnya, bangunan itu dikerjakan oleh pihak lain yang kami ketahui merupakan keluarga dari pengembang,” ujarnya.
Warga pun menyatakan keberatan atas dugaan penghilangan fasos yang dinilai melanggar ketentuan perumahan dan perlindungan konsumen. Mereka berharap lahan tersebut dapat dikembalikan sesuai peruntukannya.

