RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan bahwa tindakan penempatan khusus (patsus) terhadap Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru dan sejumlah anggota kepolisian, dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkotika.
Menurutnya, langkah tegas ini diambil untuk mencegah terjadinya distorsi atau penyimpangan di tengah masyarakat akibat penanganan perkara yang tidak sesuai aturan.
"Kenapa kita patsus? Karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ingat, pertama jangan sampai terjadi distorsi di masyarakat. Ini sudah ditangkap, tiba-tiba tidak ditahan, dan ini jadi distorsi," tegas Brigjen Hengki, Senin, 30 Maret 2026.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkotika, khususnya terhadap pengguna, aparat kepolisian wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna, bukan semata-mata penahanan.
"Padahal apabila pengguna itu wajib direhabilitasi. Tapi itu nanti dilepas polisi, ya memang itu perintah undang-undang. Kita sebagai pelaksana undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Hengki menekankan pentingnya pelaksanaan mekanisme asesmen terpadu dalam menentukan status seorang tersangka narkotika. Proses ini harus melibatkan tim yang berwenang dan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan tes awal semata.
"Kita harus melalui tim assessment terpadu. Nah terkadang yang membutuhkan ini kita curiga kenapa itu tidak dilaksanakan," katanya.
Akpol 1996 itu mencontohkan kasus yang terjadi di Polresta Pekanbaru, di mana pemeriksaan terhadap terduga hanya menggunakan tes skrining awal atau tes urine sederhana tanpa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Contoh kemarin yang terjadi di Polresta Pekanbaru hanya menggunakan tes skrining, padahal sifatnya itu masih preliminary atau permulaan tes. Harusnya dilanjutkan," jelasnya.
Menurut Hengki, prosedur yang benar mengharuskan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh dokter kepolisian (Dokes), dan jika hasilnya positif, maka wajib dibawa ke Tim Assessment Terpadu (TAT).
"Harus dong ke Dokes. Harus. Kalau positif itu di TAT. Ini ada yang dilanggar. Kita langsung curiga dan kita ambil langkah," tegasnya lagi.
Hengki juga mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik menyimpang yang dapat mencederai kepercayaan publik, termasuk dugaan adanya transaksi atau penerimaan uang dalam proses penanganan perkara.
"Jangan sampai ada distorsi ataupun, apa namanya, wah ternyata ini menerima uang," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak pemberi maupun penerima dalam dugaan pelanggaran tersebut.
"Sedang kita dalami, siapa pemberi dan penerima. Sampai sekarang masih kita dalami dan hasilnya belum, pungkas Hengki.
Sebelumnya diketahui, Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak kuat dalam bidang reserse narkoba. Sebelum menempati jabatan barunya, ia menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
Namanya juga pernah mencuat saat bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Di bawah kepemimpinannya, Satresnarkoba Polres Inhil berhasil membukukan sejumlah pengungkapan kasus penting.
Atas kinerja tersebut, ia bersama 18 personel Satresnarkoba Inhil menerima penghargaan dari Kapolres Inhil saat itu, AKBP AKBP Budi Setiawan, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut.
Keberhasilan Kompol Jacub dalam menangani berbagai kasus narkotika membuat kariernya terus berkembang. Ia kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol) dan kembali dipercaya memegang posisi strategis.
Mutasi ke Polresta Pekanbaru menjadi bukti kepercayaan pimpinan terhadap kemampuannya dan pengalaman panjang di bidang pemberantasan narkoba. Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru diharapkan mampu memperkuat langkah Polresta Pekanbaru dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kini, Kompol Jacub menjalani Patsus di Polda Riau bersama 2 Perwira dan 4 orang penyidik lainnya. Mereka adalah, Kanit Idik I AKP UT, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA, serta empat penyidik yakni Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK.
Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang mencuat ke publik.

