Abdul Wahid Sebut Kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Punya Niat Jahat

Abdul-Wahid-usai-sidang12.jpg
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan di PN Pekanbaru, Senin, 30 Maret 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang tersangkut kasus dugaan gratifikasi menunjuk para kepala UPT dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunandi memiliki niat jahat atas tuduhan mereka terkait proses evaluasi pejabat dengan niat terselubung yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur Riau. 

Hal itu disampaikannya usai sidang penyampaian eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Senin 30 Maret 2026. 

Ia menegaskan bahwa tuduhan bahwa dirinya mempunyai niat tersebut saat melakukan evaluasi pejabat adalah tuduhan tanpa dasar. Apalagi, evaluasi pejabat adalah hal yang lumrah dilakukan berdasarkan Permenpan dan BKN.

"Terkait evaluasi pejabat, itu adalah hal biasa dilakukan berdasarkan Permenpan. Lalu yang mengevaluasi pejabat eselon II dan III itu bukan saya, tetapi kepala OPD masing-masing," ujar Abdul Wahid. 

Ia pun mempertanyakan, mengapa kepala UPT harus takut dengan proses evaluasi. Pasalnya, evaluasi adalah upaya untuk meningkatkan kualitas dan menggeser pejabat pada fungsi dan kapasitasnya.

"Kenapa harus takut? Memangnya ada jabatan apa yang enak sehingga tidak mau digeser. Artinya kan memang mereka punya niat jahat, jadi kepala-kepala UPT ini dan Ferry inilah yang punya niat jahat. Saya tidak pernah memerintah mereka," tegasnya. 

Lebih lanjut, Wahid juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta-minta kepada pejabat. 

"Oleh karena itu, tuduhan yang disampaikan kepada saya adalah fitnah," pungkasnya. 


Sebelumnya, terdakwa Abdul Wahid kembali menjalani sidang dengan agenda Pembacaan Eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Senin 30 Maret 2026.

Disaksikan puluhan simpatisan, kuasa hukum Gubernur Riau non aktif tersebut membacakan sejumlah bantahan atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana yang digelar Kamis, 26 Maret 2026 lalu.

Usai menjalani sidang, kepada pers Abdul Wahid mengatakan pihaknya telah memberikan bantahan atas sejumlah tuduhan yang dinilai terlalu didramatisir. Diantaranya terkait pergeseran anggaran, lokasi rapat dan pembahasan matahari 2.

"Pergeseran anggaran adalah hal yang biasa. Jaksa mendakwa ini sebagai melanggar padahal yang mengusulkan pergeseran anggaran adalah TAPD dan dijalankan sesuai instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Saya cuma membuat Pergubnya sesuai arahan Presiden dan Permendagri," ujarnya.

Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan pergeseran yang ia lakukan saat menjabat sebagai Gubernur Riau. 

Selain itu, pihaknya juga membantah pernah mengumpulkan kepala dinas di kediaman dengan handphone dikumpulkan. Menurutnya, rapat yang digelar perdana saat ia baru dilantik sebagai Gubernur Riau adalah murni sebagai persiapan untuk menjalankan visi dan misinya.

"Semua dinas juga ada rapat di kediaman dan itu biasa saja dan tidak pernah ada handphone yang dikumpulkan seperti dakwaan. Rapat itu dihadiri banyak orang dan tidak ada membicarakan hal-hal spesifik," jelasnya.

Soal pembahasan matahari 2 dalam agenda rapat tersebut, Wahid menegaskan bahwa dirinya hanya meminta agar tidak ada lagi a, b dan c usai Pilgub. Pasalnya, setelah ia dilantik, maka fokus utama semua elemen adalah melayani kepentingan rakyat. 

"Hal biasa saja saya sampaikan. Kenapa didramatisir menjadi hal yang sangat mengancam dan sebagainya. Saya tidak ada mengancam apalagi meminta uang disitu. Hanya rapat perdana setelah saya menjabat gubernur dan membahas persiapan untuk turun kelapangan," jelasnya.

Menurutnya, jikapun pihaknya menegaskan bahwa tidak ada 2 matahari di Pemprov Riau, hal tersebut bukanlah ancaman melainkan fakta. Karena sesuai undang-undang hanya ada 1 gubernur di setiap provinsi. 

"Begitu juga dengan evaluasi (pejabat). Itu memang harus dilakukan. Itu dilakukan oleh Kepala OPD terhadap pejabat eselon II dan III sesuai UU yang berlaku," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Abdul Wahid didakwa telah melakukan pemerasan atau gratifikasi dengan nilai Rp3.550.000.000.