RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak kuat dalam bidang reserse narkoba. Sebelum menempati jabatan barunya di Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, ia menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
Namanya juga pernah mencuat saat bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Di bawah kepemimpinannya, Satresnarkoba Polres Inhil berhasil membukukan sejumlah pengungkapan kasus penting.
Atas kinerja tersebut, ia bersama 18 personel Satresnarkoba Inhil menerima penghargaan dari Kapolres Inhil saat itu, AKBP AKBP Budi Setiawan, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2024 lalu.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut.
Keberhasilan Kompol Jacub dalam menangani berbagai kasus narkotika membuat kariernya terus berkembang. Ia kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol) dan kembali dipercaya memegang posisi strategis.
Mutasi ke Polresta Pekanbaru menjadi bukti kepercayaan pimpinan terhadap kemampuannya dan pengalaman panjang di bidang pemberantasan narkoba.
Kompol Mochamat Jacub N. Kamaru diharapkan mampu memperkuat langkah Polresta Pekanbaru dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Kini, Kompol Jacub menjalani Patsus di Polda Riau bersama 2 Perwira dan 4 orang penyidik lainnya. Mereka adalah, Kanit Idik I AKP UT, Kanit Idik II Opsnal Iptu YA, serta empat penyidik yakni Aipda JM, Briptu HR, Briptu TF, dan Bripda LK.
Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara narkotika yang mencuat ke publik.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
Selain itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kesalahan yang dilakukan Kompol Jacub, yakni terkait mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan tidak melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Polda Riau menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk pelaksanaan TAT dan koordinasi lintas lembaga, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas," jelasnya.
Menurut Pandra, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tindakan tegas (punishment) terhadap oknum yang melanggar SOP ini merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pembinaan personel.
"Polda Riau juga memastikan akan terus melakukan pengawasan internal secara ketat guna menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel di lapangan," tutupnya.

