RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjelaskan alasan Kota Pekanbaru belum berhasil meraih penghargaan Adipura pada penilaian tahun 2025.
Salah satu faktor utama yang menjadi perhatian adalah pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih perlu dibenahi.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa pada penilaian tahun 2025 tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih Piala Adipura karena sistem penilaian yang kini diterapkan pemerintah pusat jauh lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
“Kalau untuk kebersihan di jalan protokol dan kawasan permukiman sebenarnya sudah cukup baik, apalagi sekarang sudah dibantu oleh keberadaan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Namun untuk TPA memang masih menjadi perhatian karena sebelumnya pengelolaannya belum optimal,” ujar Reza, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan, saat ini penilaian Adipura tidak hanya berfokus pada kondisi kebersihan kota, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan sampah secara menyeluruh hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Hal tersebut membuat sejumlah daerah, termasuk Pekanbaru, harus melakukan pembenahan dalam sistem pengelolaan sampah.
Menurut Reza, Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini tengah melakukan perbaikan pengelolaan TPA melalui kerja sama dengan pihak ketiga, yakni PT ICE, agar pengelolaan TPA Muara Fajar dapat berjalan lebih optimal.
Meski belum meraih penghargaan, Reza menyebut secara nasional nilai yang diperoleh Pekanbaru sebenarnya cukup baik. Dari sekitar 300 kabupaten dan kota yang dinilai, Pekanbaru berada di peringkat ke-48 dan menjadi daerah dengan nilai tertinggi di Provinsi Riau.
“Pada 2025 tidak ada daerah yang mendapatkan Piala Adipura. Hanya ada 35 daerah yang memperoleh sertifikat Adipura. Untuk Pekanbaru sendiri selisih nilainya hanya 1,1 poin untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Ia berharap pada penilaian tahun berikutnya Pekanbaru setidaknya dapat meraih Sertifikat Adipura, bahkan tidak menutup kemungkinan mampu meraih Piala Adipura jika berbagai pembenahan berjalan maksimal.
Selain pengelolaan TPA, Reza juga menekankan bahwa ke depan penilaian Adipura akan semakin menitikberatkan pada pemilahan sampah dari sumbernya. Semakin banyak masyarakat yang melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah, maka semakin tinggi pula nilai yang diperoleh suatu daerah.
“Konsepnya, semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA maka semakin baik. Yang dibuang ke TPA itu seharusnya hanya residu saja,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemko Pekanbaru terus mendorong berbagai program pengelolaan sampah di tingkat masyarakat, termasuk pembentukan kelompok sadar sampah hingga tingkat RT dan RW.
Program penukaran sampah menjadi uang yang tengah digagas pemerintah kota juga dinilai menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemilahan sampah di masyarakat.
Reza menegaskan bahwa besarnya anggaran yang dimiliki suatu daerah bukan jaminan untuk meraih penghargaan Adipura.
“Contohnya kota besar seperti Surabaya. Anggarannya besar, tetapi pada penilaian terakhir juga hanya mendapatkan sertifikat Adipura,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sampah setelah kembali gagal meraih penghargaan Adipura pada 2025.
Menurutnya, pembenahan harus difokuskan pada organisasi perangkat daerah terkait, khususnya DLHK, agar anggaran besar yang telah digelontorkan pemerintah dapat menghasilkan kinerja yang optimal.
“Adipura ini tentu harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh, terutama bagi OPD terkait, dalam hal ini DLHK. Anggaran yang sudah dikucurkan juga sangat besar, jadi harus dilihat lagi di mana letak permasalahannya,” ujar Zulfan.
Ia juga menilai pemerintah perlu memperkuat pembinaan serta edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah agar sistem pengelolaan yang diterapkan dapat berjalan lebih efektif.
Saat ini, beban operasional DLHK dalam pengelolaan sampah juga dinilai lebih ringan karena pengelolaan sampah permukiman telah dialihkan kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS). DLHK kini lebih fokus pada pengangkutan sampah di jalan protokol serta distribusi sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) menuju TPA Muara Fajar.

