Dua Warga Pekanbaru Edarkan Sabu dan Inex Diringkus Polisi di Jakarta Utara

sabusabu2.jpg
Ilustrasi sabu/istimewa (istimewa)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Dua warga Kota Pekanbaru diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan inex. Keduanya ditangkap di pinggir Jalan Danau Sunter Utara, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kedua tersangka diketahui berinisial LL (40) warga Purwakarta dan W (40) warga Pekanbaru,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Ariyanto di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Dari keduanya, ia menyebut, polisi menyita dua paket plastik berisi narkotika jenis sabu,satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis inex dan 1 unit handphone.

"Penangkapan kedua tersangka berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu," katanya.

Selanjutnya anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.


Setelah digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat total 0,97 gram bruto dan 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis Inex.

Petugas melakukan interogasi lebih lanjut, dan pelaku menyatakan narkotika tersebut akan diantarkan kepada temannya yang berinisial B (DPO).

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan uji laboratorium barang bukti narkotika ke Puslabfor.

“Kami juga melakukan pengembangan terhadap jaringan atau pelaku lainnya," kata dia.(ANTARA)