RIAU ONLINE, PEKANBARU – Wali Kota Agung Nugroho kembali mengingatkan para pelaku usaha di Kota Pekanbaru agar mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah tempat usaha yang diduga melanggar ketentuan dalam surat edaran Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan.
Menurut Agung, secara umum penerapan kebijakan tersebut berjalan cukup baik. Namun, pemerintah kota masih menerima laporan adanya beberapa pelaku usaha yang tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ada beberapa yang masih membuka tempat biliar contohnya, masih ada yang buka malam hari,” kata Agung, Senin, 9 Maret 2026.
Salah satu tempat usaha yang sempat menjadi sorotan adalah Victory Pool N Cafe di Jalan Soekarno Hatta. Sebelumnya, aktivitas di lokasi tersebut viral di media sosial setelah terlihat ramai pengunjung yang bermain biliar pada malam Ramadan.
Kegiatan tersebut terekam dalam siaran langsung di TikTok yang dilakukan oleh artis FTV Fauzan Nasrul bersama kreator konten Rian Arifin. Dalam tayangan tersebut, sejumlah meja biliar terlihat terisi pemain meski berada di tengah bulan puasa.
Menanggapi laporan tersebut, Agung memastikan pemerintah kota akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.
Ia mengaku telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru (Satpol PP) untuk melakukan penertiban dan meminta pelaku usaha menghentikan operasionalnya selama Ramadan.
“Karena kita masih mendengarkan informasi bahwa ada beberapa titik, walaupun tidak banyak,” jelasnya.
Agung menegaskan bahwa setiap tempat usaha yang terbukti melanggar Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M akan dikenakan sanksi tegas.
“Kalau itu kita temukan nanti tentu kita tutup, tentu ada sanksi,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan yang ditandatangani langsung oleh Agung Nugroho pada 17 Februari 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN dan BUMD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan, pengurus rumah ibadah, hingga masyarakat di Kota Pekanbaru.
Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan sekaligus menjaga suasana yang tertib, aman, dan kondusif di tengah masyarakat.
Dalam salah satu poinnya, pemerintah kota mewajibkan sejumlah tempat hiburan umum untuk tutup selama Ramadan. Jenis usaha yang dimaksud antara lain karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, serta tempat biliar, termasuk yang berada di fasilitas hotel. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi tempat pijat kesehatan dan refleksi.
Sementara itu, restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi dengan aturan tertentu.
Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya diperkenankan melayani pesanan take away atau pesan antar. Sedangkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, pelaku usaha diperbolehkan melayani makan di tempat, take away, maupun layanan pesan antar.

