Empat Orang Jadi Tersangka Kredit Fiktif KUR Bank Plat Merah

Empat-Orang-Jadi-Tersangka-Kredit-Fiktif-KUR-Bank-Plat-Merah.jpg
Kejari Pekanbaru menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi penyaluran KUR di bank BUMN. (Dok. Kejari Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Niky Junismero, mengungkapkan bahwa keempat tersangka diketahui berinisial IRH, AR, FSS, dan AM.

IRH diketahui merupakan mantri atau petugas lapangan bank yang berperan dalam proses pengajuan kredit. Sementara AR diduga bertindak sebagai perantara atau calo yang mencari calon debitur. 

Dua nama lainnya, FSS dan AM, disinyalir sebagai pihak yang turut menikmati aliran dana kredit tersebut.

"Pada hari ini, penyidik Pidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023," tegas Mey Ziko, Selasa, 3 Maret 2026.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika bank BUMN tersebut menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur melalui Unit Djuanda. 


Setiap debitur mendapatkan plafon kredit sebesar Rp100 juta. Namun, dalam prosesnya, para penerima kredit diduga tidak memenuhi syarat utama sebagai pelaku usaha aktif.

Penyidik menemukan bahwa persetujuan dan pencairan kredit diduga hanya mengandalkan dokumen identitas pribadi tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang semestinya. Tidak ada pengecekan menyeluruh terhadap keberadaan maupun aktivitas usaha para debitur.

Setelah kredit dicairkan, fasilitas tersebut dialihkan melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai sesuai domisili debitur. 

Perpindahan itu justru berdampak pada memburuknya kualitas kredit di unit tersebut, yang ditandai dengan meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Kejanggalan ini akhirnya terendus pada Juli 2023, saat Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat melakukan audit. Dari hasil pemeriksaan internal tersebut, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan hingga pencairan kredit.

Akibat praktik yang diduga menyimpang tersebut, negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Untuk kepentingan penyidikan, serta mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026. 

Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru.