Skandal KUR Fiktif Rp72,8 Miliar di Bangkinang, Dua Pejabat BNI Dituntut 13 Tahun

Skandal-KUR-Fiktif-Rp728-Miliar-di-Bangkinang-Dua-Pejabat-BNI-Dituntut-13-Tahun.jpg
Dua pejabat BNI Kantor cabang pembantu Bangkinang, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua pejabat dari Pimpinan Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor cabang pembantu Bangkinang, Andika Habli dan Unsiska Bahrul dituntut 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 2 Maret 2026.

Andika Habli diketahui sebagai pimpinan Bank BUMN KCP Bangkinang periode 2021–2025, serta Unsiska Bahrul menjabat sebagai Penyelia Pemasaran periode 2017–2023.

Selain pidana, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan.

Khusus untuk Unsiska Bahrul, jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp190 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Saspianto Akmal selaku Analis Kredit Standar periode 2020–2025 dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan.

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021–2023) dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021–2024), masing-masing dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan.

Lima terdakwa tersebut dituntut hukuman berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, membenarkan tuntutan tersebut. Ia menyebutkan, JPU Zhafira Syarafina SH dan Heriyan Siahaan membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Azis Muslin.


"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jackson, Senin, 2 Maret 2026 malam.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Dalam surat dakwaan terungkap, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Para terdakwa diduga tidak bekerja sendiri.

Mereka disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, di antaranya Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024–2029, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu, serta Nasrullah, Dona Pernando Hidayat, Doni Pernandi Hidayat, dan Alzikri.

Jaksa mengungkapkan, penyaluran KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) justru diberikan kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria. Dalam praktiknya, Irwan Saputra disebut berperan sebagai nasabah prioritas yang mengumpulkan calon debitur, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan penerima KUR.

"Para terdakwa tidak melakukan validasi debitur secara benar, termasuk verifikasi lokasi kebun, pemasok, maupun pelanggan. Bahkan call memo dibuat hanya untuk melengkapi administrasi pengajuan kredit," jelas Jackson.

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan bahwa para terdakwa diduga mengarahkan proses pembukaan rekening, penarikan dana pencairan KUR, hingga penyetoran angsuran tanpa kehadiran langsung nasabah.

Pengawasan pascapencairan kredit pun disebut tidak dilakukan secara semestinya, sehingga penggunaan dana oleh Irwan Saputra dan timnya tidak terdeteksi.

Sepanjang 2021 hingga 2023, tercatat penyaluran KUR Bank BUMN KCP Bangkinang di Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu mencapai Rp124.585.000.000 kepada 985 debitur. Namun, sebanyak 692 debitur dengan total nilai Rp69.200.000.000 dinilai tidak tepat sasaran.

Proses pengajuan kredit terhadap ratusan debitur tersebut disebut tidak melalui tahapan pre-screening lengkap dan verifikasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp72.828.004.697.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana KUR yang merupakan program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.