RIAU ONLINE, PEKANBARU - Beredarnya video Ketua BEM UGM yang menyebut mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun, serta dikaitkan dengan dugaan mark-up bahan baku dan kepentingan partai politik, dibantah tegas oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan narasi tersebut merupakan disinformasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta teknis maupun skema pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Anggapan mitra mendapatkan untung bersih Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” ujar Sony di Pekanbaru, Minggu, 22 Februari 2026.
Menurutnya, angka Rp1,8 miliar yang beredar bukanlah keuntungan bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal. Perhitungan tersebut berasal dari insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dikalikan 313 hari operasional (Minggu libur), sehingga totalnya sekitar Rp1.878.000.000 per tahun.
“Angka itu belum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan berbagai risiko usaha lainnya,” jelasnya.
Investasi Awal Capai Rp2,5–6 Miliar
Sony memaparkan, untuk menjadi mitra SPPG, pihak swasta wajib membangun fasilitas sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 dengan standar teknis ketat. Estimasi investasi awal yang harus dikeluarkan berkisar Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan.
Investasi tersebut mencakup pengadaan lahan 500–800 meter persegi, pembangunan dapur industri sekitar 400 meter persegi, instalasi listrik tiga phase, sistem filtrasi air standar air minum, IPAL, lantai granit atau epoksi antibakteri, 8–10 unit AC, 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, hingga sertifikasi SLHS dan Halal.
“Ini adalah belanja modal atau capital expenditure (CapEx) yang seluruhnya ditanggung mitra dari dana pribadi,” ujarnya.
Dengan investasi sebesar itu dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (Break Even Point/BEP) secara rasional baru tercapai dalam 2 hingga 2,5 tahun. Pada tahun pertama dan kedua, mitra umumnya masih dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset.
Mitra Tanggung Risiko Kontrak dan Operasional
BGN juga menegaskan bahwa skema kemitraan menempatkan mitra pada risiko bisnis nyata. Kontrak berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil audit kepatuhan, higienitas, dan kinerja operasional.
Seluruh biaya pemeliharaan gedung, penyusutan aset, hingga risiko renovasi dan relokasi akibat pelanggaran standar atau penolakan masyarakat menjadi tanggung jawab penuh mitra.
“Jika terjadi pelanggaran SOP, status bisa disuspend dan insentif dihentikan. Bahkan jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, SPPG dapat ditutup permanen, dan kerugian investasi sepenuhnya ditanggung mitra,” tegasnya.
Bantah Isu “Sunat Porsi” Makanan
Terkait tudingan mitra meraup keuntungan dari pengurangan porsi makanan, Wakil Kepala BGN menyebut hal itu tidak sesuai dengan tata kelola keuangan MBG.
BGN memisahkan secara tegas antara Insentif Fasilitas sebesar Rp6 juta per hari dan anggaran bahan baku makanan. Dana belanja bahan baku dikelola melalui sistem Virtual Account (VA) berbasis prinsip at-cost dan tidak masuk ke rekening pribadi mitra.
“Tidak ada margin makanan dalam program MBG. Selisih harga bahan tidak bisa ditarik menjadi keuntungan mitra,” ujarnya.
Skema Insentif Dinilai Lebih Efisien
Sony menjelaskan, penggunaan skema insentif fasilitas merupakan strategi efisiensi fiskal sekaligus pemindahan risiko ke mitra.
Jika negara membangun 30.000 SPPG secara mandiri dengan asumsi Rp3 miliar per unit, dibutuhkan sekitar Rp90 triliun, belum termasuk tanah dan biaya perawatan.
“Dengan skema kemitraan, negara tidak perlu mengeluarkan CapEx besar di awal. Negara hanya membayar insentif harian sesuai ketersediaan layanan,” jelasnya.
Adapun operasional dihitung enam hari kerja. Hari Minggu tidak dibayarkan. Sementara pada hari libur nasional yang jatuh di hari kerja, insentif tetap diberikan berdasarkan prinsip standby readiness atau kesiapsiagaan fasilitas.
Seleksi Terbuka dan Tanpa Kepentingan Politik
Terkait isu relasi politik, BGN menegaskan lembaganya bersifat teknokratis. Seleksi mitra dilakukan secara terbuka bagi swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan yang memenuhi kapasitas investasi, persyaratan lahan, serta standar higienitas dan keamanan pangan sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026.
“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Parameter evaluasi hanya standar teknis dan kepatuhan,” tegas Sony.
BGN menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal, serta berorientasi pada kepentingan gizi anak Indonesia.

