Menang Kasasi MA, Mantan Dekan Fisipol Kampus di Pekanbaru Bebas dari Tuduhan Asusila

SAL3.jpg
Mantan Dekan Fisipol Kampus di Pekanbaru Bebas dari Tuduhan Asusila (Dok. Pribadi)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perjuangan hukum mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) di sebuah Perguruan Tinggi di Pekanbaru, berinisial SAL, akhirnya berbuah manis. 

Setelah melalui proses panjang hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi pihak yayasan, sehingga kemenangan SAL dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini bermula dari tuduhan perbuatan asusila yang diarahkan kepada SAL, yang saat itu menjabat sebagai dekan di salah satu universitas Islam di Riau. 

Tuduhan tersebut berbuntut pada terbitnya Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap SAL sebagai pegawai yayasan.

Namun, proses hukum pidana atas tuduhan tersebut tidak berlanjut. Penyelidikan di Polresta Pekanbaru dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti serta telah melewati masa daluwarsa.

Tak tinggal diam, SAL juga melaporkan pihak yang mengaku sebagai korban ke Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Laporan tersebut saat ini masih dalam proses, termasuk tahapan pemanggilan terhadap pihak terkait.

Sementara itu, terkait pemberhentian tidak dengan hormat yang diterimanya, SAL menggugat keputusan yayasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dengan nomor perkara 2/G/2025/PTUN.PBR.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Pekanbaru menyatakan membatalkan dan mencabut Surat Keputusan PTDH terhadap SAL. Hakim menilai penerbitan keputusan tersebut tidak sesuai prosedur serta tidak didukung bukti yang cukup.

Putusan itu kemudian dibawa banding oleh pihak yayasan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan nomor perkara 83/B/2025/PT.TUN.MDN. 


Namun, majelis hakim tingkat banding tetap menguatkan putusan PTUN Pekanbaru dan menolak permohonan banding yayasan. Pihak yayasan kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor perkara 722 K/TUN/2025.

Hasilnya, MA menolak memori kasasi tersebut, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya. Dengan demikian, SAL secara sah memenangkan perkara sengketa TUN melawan pihak yayasan dan keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum SAL yang akrab disapa Bang El, membenarkan kemenangan kliennya.

"Benar, klien kami telah memenangkan perkara sengketa Tata Usaha Negara melawan pihak Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Putusan tersebut sudah inkracht dan wajib dilaksanakan,” ujar Elpendi dalam keterangannya, Kamis, 19 Februari 2026.

El menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa keputusan PTDH terhadap kliennya cacat prosedur dan tidak berdasar pada bukti yang sah.

"Majelis hakim di semua tingkatan telah menilai dan menyatakan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat itu tidak sesuai prosedur serta tidak didukung bukti yang memadai. Artinya, hak-hak hukum klien kami telah dipulihkan oleh pengadilan," tegasnya.

Minta Yayasan Laksanakan Putusan

Bang El juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Islam Riau agar melaksanakan putusan pengadilan secara bijaksana dan penuh tanggung jawab.

"Kami berharap pihak yayasan dan seluruh unsur kampus dapat menghormati dan melaksanakan putusan tersebut dengan mengedepankan rasa keadilan dan kebaikan untuk semua pihak," katanya.

Elpendi menambahkan, karena Surat PTDH telah dibatalkan, maka kliennya seharusnya dipulihkan kedudukannya sebagai pegawai yayasan seperti semula, termasuk menerima hak-hak yang belum diberikan selama tidak bekerja.

"Kami meminta agar klien kami ditarik kembali sebagai pegawai yayasan sebagaimana sebelum adanya pemberhentian, diberikan hak-haknya selama tidak bekerja, serta dipulihkan nama baik dan harkat martabatnya, termasuk dalam relasi kerja sama yang selama ini telah terjalin," lanjutnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga telah berkirim surat kepada instansi pemerintah yang menaungi pendidikan tinggi agar turut mengawasi dan memberikan nasihat kepada yayasan supaya melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Kami ingin semua berjalan sesuai hukum. Putusan kasasi adalah putusan tertinggi dalam perkara ini. Tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh. Karena itu, sudah sepatutnya dilaksanakan," tutup Elpendi.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama baik seorang akademisi sekaligus penegasan bahwa setiap keputusan administratif lembaga pendidikan harus berlandaskan prosedur dan bukti yang sah secara hukum.