Dipolisikan, Ancaman Pidana Menanti Jukir Liar di Indomaret-Alfamart Pekanbaru

Jukir-di-indomaret.jpg
Jukir di Indomaret (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Juru parkir liar (jukir) masih bisa ditemukan di sejumlah toko ritel modern Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru, meski parkir telah digratiskan. Kini, jukir liar harus bersiap menghadapi jeruji besi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menegaskan bahwa praktik tersebut telah dikategorikan sebagai tindakan pidana pungutan liar (pungli) dan pelakunya akan langsung diproses pidana melalui pihak kepolisian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengungkapkan bahwa ketegasan ini bukan sekadar gertakan. Saat ini, sejumlah oknum jukir liar yang kedapatan beroperasi di gerai ritel tersebut sudah diamankan dan dilaporkan ke polsek setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Jadi seharusnya tidak ada lagi praktik seperti itu,” kata Masykur Tarmizi, Rabu, 11 Februari 2026.

Langkah ini diambil karena seluruh gerai ritel modern di Pekanbaru telah beralih ke sistem pajak parkir, yang berarti pihak pengelola sudah melunasi pajak kepada pemerintah sehingga pengunjung wajib mendapatkan fasilitas parkir gratis.


Masykur menjelaskan bahwa secara aturan, tidak ada lagi tarif parkir yang boleh ditarik di atas ketentuan resmi, yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat di lokasi yang diizinkan. Namun khusus untuk Indomaret dan Alfamart, tarif tersebut sama sekali tidak berlaku karena statusnya adalah parkir gratis.

“Faktanya, masih ada juru parkir yang mencoba-coba meminta uang parkir kepada pengendara di dua gerai ritel ini. Ini jelas pelanggaran,” tegas Masykur.

Ia menyayangkan masih adanya oknum yang mencoba-coba memanfaatkan kelengahan pengendara untuk meminta uang secara tidak sah.

“Sudah ada yang kami amankan dan kami laporkan ke pihak kepolisian, dalam hal ini polsek setempat. Saat ini proses pidana sudah berjalan karena perbuatan tersebut masuk kategori pungutan liar,” ungkap Masykur.

Pemko Pekanbaru berharap tindakan pidana ini memberikan efek jera agar kenyamanan dan keamanan warga dalam berkendara dapat terjaga.

Dishub Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan intensif di lapangan guna menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan transparan. 

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menolak permintaan uang parkir di lokasi gratis dan segera melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar.