Kematian Gajah di Konsesi HTI Picu Desakan Pangkas Izin 9 Perusahaan di Riau

Gajah-Tesso-Nilo2.jpg
Sejumlah Gajah Sumatera jinak binaan dari Tim Flying Squad berjalan di dalam hutan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau. (Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro)

RIAU ONLINE, PEKANBARU -  Peristiwa kematian gajah Sumatera di area konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang memicu polemik luas belakangan ini dinilai menjadi bukti tak terbantahkan bahwa habitat satwa dilindungi tersebut kini mayoritas berada di bawah penguasaan korporasi. 

Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA), Ahmad Zazali, menyatakan bahwa tragedi ini mengonfirmasi kondisi kritis di mana kantong-kantong gajah telah terhimpit oleh kepentingan industri. 

Berdasarkan data yang dihimpun, Ahmad Zazali menyebut total habitat gajah di Lanskap Tesso Nilo mencapai 337.500 hektar, namun ironisnya hanya sekitar 81 ribu hektar yang ditetapkan sebagai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

“Sisanya dikuasai dan dikonversi menjadi tanaman akasia oleh perusahaan HTI untuk memenuhi bahan baku dua industri bubur kertas terbesar di Asia, yaitu APRIL Grup dan APP Group,” kata dia, Minggu, 8 Februari 2026.

Ahmad Zazali menekankan bahwa kunci utama pelestarian satwa ini terletak pada keberanian pemerintah dalam menata ulang ruang dan perizinan. Jika pemerintah memiliki komitmen serius ingin melestarikan habitat gajah, maka langkah yang harus diambil adalah memangkas izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sembilan perusahaan HTI yang beroperasi di dalam Lanskap Tesso Nilo. 


Menurutnya, lahan-lahan tersebut harus segera dikembalikan fungsinya menjadi areal konservasi gajah yang permanen.

Lanskap Tesso NiloLanskap Tesso Nilo. (Foto: Istimewa)

“Itu jauh lebih urgen dari ada hanya membicarakan relokasi masyarakat di lanskap Tesso Nilo yang sudah puluhan tahun menggarap lahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zazali mendesak adanya langkah hukum yang tegas dan menyeluruh dari pihak kepolisian. Ia meminta Polda Riau untuk turut memeriksa Balai TNTN yang dianggap telah lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan hingga kematian gajah terus berulang. 

Selain itu, menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan hingga ke tingkat pemilik perusahaan HTI yang menjadi lokasi ditemukannya bangkai gajah tersebut. 

“Polda Riau Hendaknya juga memeriksa Balai TNTN karena telah lalai dalam pengawasan, dan juga memeriksa pemilik perusahaan HTI tempat ditemukannya gajah mati tersebut. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu,” tutupnya.