Gajah di Pelalawan Ditembak Mati, Kemenhut Kejar Jaringan Pemburu

tim-labfor-periksa-gajah-mati-di-ukui.jpg
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau memeriksa penyebab kematian gajah di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. (Dok. BBKSDA Riau)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berupaya membongkar jaringan pemburu usai ditemukannya gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang mati tanpa kepala di areal konsesi perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan satwa liar.

"Tim kami di lapangan saat ini sedang bekerja intensif untuk mengidentifikasi jaringan pemburu ini. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya," kata Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Minggu, 8 Februari 2026.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem dan martabat bangsa.

Dia memastikan Kemenhut mengintensifkan upaya penegakan hukum untuk mengejar dan membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di areal konsesi perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Kabupaten Pelalawan.


Gajah tersebut ditemukan dalam kondisi mati tanpa gading di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara.

Selain upaya penyelidikan bersama pihak Kepolisian RI, saat ini tim Gakkum Kehutanan sedang meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan dan perlindungan hutan dan satwa di areal konsesinya.

Kematian gajah pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat, dan secara medis dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Temuan itu memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

Dwi Januanto memastikan sejalan dengan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau, Gakkum Kehutanan saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan di balik peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik perburuan satwa liar secara terorganisir.

Langkah itu dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi.

Sebagai tindak lanjut, Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan saat ini kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum.(ANTARA)