RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Polisi mengamankan dua orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Keduanya ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Rengat Barat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Keduanya diamankan jajaran Polsek Rengat Barat dalam sebuah pengungkapan kasus narkoba yang berawal dari laporan masyarakat. Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengatakan Pengungkapan itu terjadi, Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Misran, berbekal informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial DL alias Desi (35) dan M alias Yana (34)," jelas Misran, Senin, 15 Juni 2026.
Keduanya merupakan perempuan yang berasal dari Kecamatan Seberida dan Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
Lanjut Misran, saat dilakukan pemeriksaan di Jalan Poros Desa Barangan dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan sebuah kotak rokok berwarna ungu yang diduga sengaja disembunyikan tak jauh dari lokasi. Di dalamnya terdapat dua paket yang diduga berisi sabu.
"Selain barang haram tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari dompet kecil, sendok pipet, telepon genggam hingga satu unit sepeda motor," jelasnya.
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang perempuan mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah rumah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.
Pengakuan itu membuat tim langsung bergerak ke lokasi kedua. Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam jaket hitam dan sebagian lainnya tersimpan dalam dompet kecil di ruang tamu rumah tersebut.
Dari dua lokasi penggerebekan, aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 6,55 gram.
"Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Rengat Barat sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Kedua wanita tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

