RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mengikuti kegiatan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Kegiatan arahan ini diikuti langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, beserta jajaran pejabat struktural dan staf Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Keikutsertaan jajaran Lapas Pekanbaru menjadi wujud komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi terkait kebijakan Pemasyarakatan, khususnya dalam proses pengusulan hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Dalam arahannya, Dirjenpas Mashudi, menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan pengusulan hak integrasi.
Mashudi mengingatkan seluruh UPT Pemasyarakatan agar senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Pengusulan hak integrasi merupakan hak warga binaan yang harus dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, setiap prosesnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban," tegas Mashudi, Kamis, 5 Februari 2026.
Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa pelaksanaan hak integrasi bukan sekadar administrasi semata, melainkan bagian dari upaya pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Mashudi meminta agar seluruh jajaran pemasyarakatan memahami substansi kebijakan serta tidak melakukan penyimpangan dalam proses pengusulan.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penguatan sekaligus pedoman penting bagi jajaran Lapas Pekanbaru dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemasyarakatan secara profesional.
"Arahan dari Bapak Dirjenpas ini menjadi penguatan bagi kami agar dalam pengusulan hak integrasi Narapidana dan Anak Binaan dapat dilakukan secara tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yuniarto.
Yuniarto menambahkan bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani masa pidana.
"Kami berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keadilan, akuntabilitas, serta hak asasi manusia. Setiap pengusulan hak integrasi akan kami laksanakan dengan cermat, objektif, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," tambahnya.
Melalui kegiatan arahan ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru dapat mengimplementasikan kebijakan dan arahan Dirjenpas secara optimal.
Dengan demikian, pelaksanaan pengusulan hak integrasi bagi Narapidana dan Anak Binaan dapat berjalan tertib, tepat sasaran, serta memberikan dampak positif dalam mendukung tujuan sistem Pemasyarakatan, yakni membentuk warga binaan agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.

