Bongkar Sisi Lain Kriminalitas di Pekanbaru, Saat Kejahatan Jadi Pilihan Terakhir Bertahan Hidup

Ilustrasi-begal.jpg
Ilustrasi begal (AI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Maraknya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat), di kawasan perkotaan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan keamanan publik. 

Fenomena tersebut dinilai sebagai refleksi dari dinamika sosial-ekonomi, tata kelola ruang kota, serta efektivitas sistem penegakan hukum yang saling berkaitan.

Ahli Hukum Pidana Universitas Riau (UNRI), Erdiansyah, menegaskan bahwa kejahatan jalanan merupakan produk dari interaksi kompleks antara individu, struktur sosial, dan lingkungan yang menyediakan peluang terjadinya tindak pidana.

"Dalam perspektif kriminologi modern, kejahatan tidak pernah berdiri sendiri. Ia lahir dari pertemuan antara pelaku yang termotivasi, target yang mudah, dan lemahnya pengawasan sosial maupun formal. Ketika ketiga unsur ini bertemu, kejahatan hampir pasti terjadi," ujar Erdiansyah, Selasa, 3 Februari 2026.

Erdiansyah menjelaskan, tingginya mobilitas masyarakat perkotaan, pertumbuhan aktivitas ekonomi, serta heterogenitas sosial menciptakan apa yang dikenal sebagai crime convergence, yakni titik temu antara pelaku, korban, dan minimnya kontrol lingkungan. Kondisi tersebut memperbesar peluang terjadinya curas, curanmor, maupun curat.

Dari sisi struktural, tekanan ekonomi, keterbatasan lapangan kerja formal, serta rendahnya keterampilan sebagian kelompok usia produktif masih menjadi faktor kriminogenik yang signifikan.

Dalam situasi tertentu, kejahatan bahkan dipersepsikan sebagai pilihan rasional untuk bertahan hidup.

"Ketika akses ekonomi legal tertutup, sebagian orang melihat kejahatan sebagai alternatif. Fenomena ini diperparah oleh keberadaan pasar gelap dan jaringan penadah, khususnya dalam perkara curanmor, yang menjaga keberlanjutan nilai ekonomi hasil kejahatan," jelasnya.

Tak hanya faktor ekonomi, Erdiansyah juga menyoroti dimensi ekologis perkotaan yang kerap luput dari perhatian. 

Minimnya penerangan jalan, lemahnya sistem keamanan permukiman, tata kelola parkir yang belum tertib, serta ruang publik yang kurang terawasi menciptakan situational opportunity bagi pelaku kejahatan.


"Kejahatan bukan hanya soal niat jahat, tetapi juga soal desain lingkungan. Ruang kota yang gelap, tidak terpantau, dan tidak tertata secara tidak langsung memfasilitasi tindak pidana," jelasnya.

Masalah lain yang dinilai krusial adalah tingginya angka pelaku berulang atau residivis. Kondisi ini, menurut Erdiansyah, menunjukkan bahwa pendekatan pemidanaan konvensional belum sepenuhnya efektif memutus mata rantai kriminalitas.

"Tanpa pembinaan yang serius, rehabilitasi yang memadai, dan program reintegrasi sosial, lembaga pemasyarakatan berisiko menjadi ruang reproduksi kejahatan, bukan instrumen korektif," lanjut pria berkacamata itu.

Berangkat dari analisis tersebut, Erdiansyah menekankan bahwa penanganan curas, curanmor, dan curat harus melampaui paradigma represif. 

Penegakan hukum tetap penting untuk menjaga wibawa negara dan memberikan efek jera, namun efektivitasnya akan terbatas jika tidak diintegrasikan dengan strategi pencegahan berbasis data dan intervensi sosial.

Erdiansyah mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan penegakan hukum berbasis data (evidence-based policing) melalui pemetaan titik rawan kejahatan, analisis waktu dan modus dominan, serta profiling pelaku.

"Patroli tidak boleh lagi bersifat administratif dan rutin. Aparat harus hadir di tempat yang tepat, pada waktu yang tepat, dengan tujuan yang jelas. Pendekatan ini terbukti lebih efisien secara akademik dan empiris," tegasnya.

Selain itu, ia menilai pemutusan mata rantai ekonomi kejahatan menjadi kunci utama. Penindakan terhadap penadah, pengawasan bengkel dan dealer informal, pemantauan jual beli daring barang bekas, hingga penyitaan aset hasil kejahatan harus menjadi prioritas.

"Selama penadah dan pasar gelap masih hidup, kejahatan properti akan terus berulang. Ketika keuntungan ekonomi diputus, motivasi pelaku juga ikut melemah," lanjut Erdiansyah.

Aspek lain yang tak kalah penting adalah kepastian proses hukum. Menurutnya, efek jera tidak lahir dari beratnya hukuman semata, melainkan dari kepastian bahwa setiap kejahatan akan ditangani secara cepat dan konsisten.

"Bagi masyarakat, yang paling penting adalah keyakinan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti dan setiap pelaku diproses. Kepastian hukum jauh lebih berpengaruh dibanding ancaman pidana yang berat tetapi jarang diterapkan," katanya.

Erdiansyah juga menekankan pentingnya penguatan community policing, di mana masyarakat ditempatkan sebagai mitra strategis aparat, bukan sekadar objek pengamanan.

"Keamanan modern diproduksi bersama. Peran aktif Bhabinkamtibmas, siskamling berbasis teknologi, dan komunikasi warga akan mempersempit ruang gerak pelaku," ujarnya.

Dalam jangka panjang, Erdiansyah menegaskan bahwa penurunan kriminalitas tidak mungkin dicapai tanpa integrasi penegakan hukum dengan kebijakan sosial pemerintah daerah.

"Program kerja bagi kelompok rentan, pelatihan keterampilan pemuda berisiko, pembinaan mantan narapidana, dan penguatan UMKM adalah bentuk pencegahan sekunder yang sangat penting. Tanpa itu, sistem pemasyarakatan hanya akan menjadi ruang sirkulasi pelaku," pungkasnya.