Oknum Anggota DPRD Pelalawan Diduga Pakai Ijazah Palsu, KPU Buka Suara

Ilustrasi-KPU.jpg
Ilustrasi KPU (Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Bapri Naldi, angkat bicara terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pelalawan berinisial SU, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pelalawan.

SU merupakan anggota DPRD dari Partai Golkar dan telah menjabat selama dua periode, diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain saat mendaftar sebagai calon legislatif. Ijazah tersebut disebut-sebut berasal dari seseorang dengan nama yang sama di Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang beredar, SU diduga menggunakan ijazah tersebut sebagai dasar untuk memperoleh Paket C, yang kemudian dimanfaatkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada Pemilu 2019 dan 2024.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua KPU Pelalawan, Bapri Naldi, menegaskan bahwa seluruh proses pencalonan dalam Pemilu 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"KPU Kabupaten Pelalawan sudah melaksanakan seluruh tahapan proses pencalonan pada Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi," ujar Bapri Naldi saat dikonfirmasi, Senin, 2 Februari 2026.

Bapri Naldi menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya dokumen ijazah yang diajukan oleh bakal calon legislatif.

"Jika terdapat dokumen ijazah palsu yang diajukan oleh calon legislatif, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan sah atau tidaknya ijazah seseorang," tegasnya.


Lebih lanjut, Bapri menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan pencalonan, KPU selalu berada dalam pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selain itu, KPU juga telah membuka ruang partisipasi publik melalui tahapan tanggapan dan masukan masyarakat.

"Dalam proses pencalonan, KPU selalu diawasi oleh Bawaslu. KPU juga telah mengumumkan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap calon," jelasnya.

Namun hingga batas akhir tahapan tersebut, KPU Pelalawan tidak menerima adanya masukan dari masyarakat maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh SU.

"Sampai batas akhir tahapan tanggapan masyarakat, tidak ada masukan yang kami terima, dan juga tidak terdapat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pelalawan," tambah Bapri.

Sementara itu, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan, sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap kasus ini. 

Para saksi tersebut antara lain keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), KUA, Kementerian Agama, KPU, Ketua DPD Partai Golkar Pelalawan, hingga ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).

Atas perbuatannya, SU terancam dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dalam ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.