RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pekanbaru, Selasa, 27 Januari 2026. Seorang pria berinisial BJ (49) ditangkap dengan barang bukti empat bungkus besar ganja.
Informasi awal yang diterima petugas menyebutkan adanya rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah berhenti di sebuah warung pinggir jalan, sekitar Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti Pekanbaru. Petugas kemudian melakukan pendekatan dan pengamanan terhadap pria tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu kardus mi instan yang di dalamnya berisi empat bungkus besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban coklat," ujar Kombes Putu, Rabu, 28 Januari 2026.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam yang digunakan BJ untuk berkomunikasi.
Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul ganja serta tujuan peredaran barang haram itu.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk dari mana narkotika ini berasal dan kemana akan diedarkan," tambah Kombes Putu.
Polda Riau menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Identitas serta kerahasiaan pelapor kami jamin sepenuhnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BJ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

