Residivis Jambret Dibekuk Polda Riau Usai Tendang Korban, Bawa Kabur Emas Rp70 Juta

Kombes-Pol-Zahwani-Pandra-2.jpg
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat merilis data kriminal di Riau. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Subdit III Jatanras mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) jenis jambret yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya. 

Seorang pelaku utama merupakan residivis spesialis jambret, diamankan berikut sejumlah barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 6 Januari 2026. 

Kasus tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Bakti, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam peristiwa itu, korban bernama Patona mengalami tindak kekerasan saat mengendarai sepeda motor. 

Korban ditendang oleh dua orang pelaku hingga terjatuh ke jalan. Setelah korban terjatuh, pelaku dengan cepat mengambil gelang emas milik korban seberat 15 emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp70 juta. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Syafira Pekanbaru.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dan ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Polda Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Resmob Polda Riau mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Purnama, Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 


Sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polda Riau, Kompol Rainly bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Julio Gangga alias Sibon di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Pelaku merupakan residivis spesialis jambret dan berperan sebagai eksekutor dalam setiap aksinya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan bersama seorang rekannya berinisial JIMY, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui telah melakukan serangkaian aksi jambret di berbagai lokasi di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, dengan sasaran utama perhiasan emas dan telepon genggam milik korban. 

Sebagian besar korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit handphone merek Nokia, satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Realme, satu paket alat hisap narkoba jenis sabu, serta tujuh paket kecil narkotika yang diduga telah digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Resmob Jatanras dalam mengungkap kasus tersebut.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pelaku merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksi serupa.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga," tegas Kombes Pol M. Hasyim Risahondua, Senin, 26 Januari 2026.

Kombes Hasyim juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penjambretan dengan ciri-ciri pelaku serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kontak senter 110. Setiap laporan sangat penting untuk pengembangan kasus dan mengungkap jaringan pelaku lainnya," tegasnya.

Saat ini, penyidik Subdit III Jatanras Polda Riau masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.