RIAU ONLINE, PEKANBARU – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, membantah tudingan manajemen PT SPR menolak pelaksanaan audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.
Ia menegaskan, pihaknya tidak pernah menolak siapa pun yang ingin melakukan audit selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PT SPR tidak pernah menolak kehadiran siapa pun yang ingin melakukan audit, sepanjang sesuai aturan dan bukan audit pesanan,” tegas Ida, Selasa 21 Januari 2026.
Ida menjelaskan, secara regulasi audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan merupakan tugas pokok dan fungsi Inspektorat.
Kewenangan Inspektorat, lanjutnya, adalah membantu kepala daerah dalam melakukan pengawasan internal terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan gubernur terkait uraian tugas perangkat daerah.
Sementara itu, pengelolaan dan pengawasan BUMD diatur dalam regulasi yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut, audit laporan keuangan BUMD dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menunjuk akuntan publik.
“BUMD bukan perangkat daerah. Karena itu mekanisme auditnya juga berbeda dengan OPD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ida mengungkapkan PT SPR telah selesai menjalani audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Audit tersebut, kata dia, justru dilakukan atas permintaan langsung dirinya kepada Gubernur Riau, yang kemudian secara resmi mengajukan permohonan audit kepada BPKP RI.
“Hasil audit BPKP telah selesai dilaksanakan pada 30 Desember lalu. Ini justru menjadi bukti bahwa kami taat aturan dan secara aktif meminta dilakukan audit,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan sikap Inspektorat yang disebut ingin mereviu atau meragukan hasil audit BPKP. Menurut Ida, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang melarang tumpang tindih pelaksanaan audit antar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“BPKP merupakan pembina APIP, termasuk Inspektorat. Kalau hasil audit BPKP masih diragukan dan ingin dianalisis ulang, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.
Ida merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa sesama APIP tidak diperbolehkan melakukan audit secara tumpang tindih.
“Masak Inspektorat ingin menganalisis kembali hasil audit BPKP. Ini yang kami pertanyakan,” tutup Ida.

