RIAU ONLINE, PEKANBARU – Manajemen PT Indomarco Prismatama menjadi sorotan Komisi I DPRD Pekanbaru terkait operasional sejumlah gerai Indomaret yang buka selama 24 jam. Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu 21 Januari 2026.
Pertanyaan mengenai dasar hukum operasional 24 jam dilontarkan langsung oleh anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif.
Ia menegaskan jam operasional toko swalayan, termasuk ritel modern seperti Indomaret, telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014.
Dalam Perda tersebut disebutkan, jam operasional toko ritel modern pada Senin-Jumat diperbolehkan mulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara pada Sabtu-Minggu, toko dapat beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Jam operasional ini sudah diatur dalam Perda. Indomaret juga termasuk di dalamnya, sehingga harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Syafri dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Humas PT Indomarco Prismatama, Anang, menyampaikan operasional gerai 24 jam dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan di masing-masing wilayah.
“Menyesuaikan potensi di daerah masing-masing. Memang sangat bagus jika bisa buka 24 jam, dan untuk saat ini seperti itu,” ujar Anang.
Selain membahas jam operasional, Komisi I DPRD Pekanbaru juga menyoroti persoalan perizinan gerai Indomaret. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa jumlah gerai Indomaret di Kota Pekanbaru mencapai 220 unit.
Namun dari jumlah tersebut, baru 217 gerai yang telah mengantongi izin lengkap, sementara tiga gerai lainnya diketahui sudah beroperasi meski perizinannya belum rampung.
“Izin yang sudah lengkap ada 217. Tiga gerai lainnya merupakan toko baru yang sudah buka dan masih menunggu proses perizinan karena ada perubahan persyaratan, namun sudah kami input,” jelas Anang.
Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan mendorong pihak terkait untuk melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

