Muflihun Gugat Polda Riau Rp15 Miliar Terkait Penyitaan Aset Kasus SPPD Fiktif

UUn-usai-diperiksa-POlda-Riau-1.jpg
Mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, usai menjalani pemeriksaan soal SPPD fiktif, di Polda Riau, Senin, 12 Agustus 2024. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun, melayangkan gugatan untuk Polda Riau senilai Rp15 miliar. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan penyidik Polda Riau saat penyitaan aset pribadi miliknya pada kasus dugaan SPPD fiktif.

Gugatan tersebut telah resmi terdaftar di PN Pekanbaru dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pbr pada 6 Januari 2026. 

Berdasarkan penelusuran melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, gugatan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Gugatan perdata ini diajukan Muflihun di tengah masih berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau, perkara yang sebelumnya turut menyeret namanya dan telah membuatnya beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam gugatannya, Muflihun mempersoalkan tindakan penyidik Polda Riau yang menyita satu unit rumah di Kota Pekanbaru dan satu unit apartemen di Kota Batam. 

Muflihun menilai penyitaan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyitaan atas aset milik Penggugat dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sah, dan melanggar hukum, sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat," bunyi dalil yang tertuang dalam materi gugatan.

Mengacu Putusan Praperadilan


Muflihun juga mendalilkan bahwa tindakan penyitaan tersebut sejatinya telah dinyatakan tidak sah melalui Putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr tertanggal 17 September 2025.

Menurutnya, putusan praperadilan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk segera memulihkan hak-hak hukumnya, termasuk mengembalikan aset yang disita dan menghentikan tindakan yang dinilainya merugikan.

"Putusan praperadilan telah secara tegas menyatakan penyitaan tidak sah. Namun hingga kini, hak-hak Penggugat tidak sepenuhnya dipulihkan," tulis Muflihun dalam gugatan tersebut.

Muflihun menilai sikap penyidik yang tidak menindaklanjuti putusan pengadilan telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil yang bersifat berkelanjutan.

Atas dasar itu, Muflihun menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, sehingga total nilai gugatan mencapai Rp15 miliar. Seluruh ganti rugi tersebut diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Muflihun juga menilai kerugian yang dialaminya masuk dalam kategori continuing damages atau kerugian berkelanjutan, terutama akibat ketidakpastian hukum serta stigma negatif di ruang publik.

"Kerugian Penggugat terus berlangsung selama tidak adanya pemulihan nama baik dan masih adanya anggapan seolah-olah Penggugat terlibat dalam perkara pidana yang menjadi sorotan masyarakat," demikian tertuang dalam gugatan.

Selain ganti rugi, Muflihun juga meminta majelis hakim PN Pekanbaru untuk memerintahkan tergugat memulihkan nama baiknya. Pemulihan tersebut antara lain dengan mengakui secara terbuka bahwa penyitaan aset miliknya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, serta menghentikan pernyataan atau tindakan yang dinilai merugikan tanpa dasar hukum.

Muflihun menegaskan bahwa gugatan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan sebagai upaya memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagai warga negara.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa langkah hukum yang ditempuh Muflihun merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Tidak apa-apa, itu hak semua warga negara," singkat Ade Kuncoro Ridwan.