Tipu IRT Rp354 Juta di Pekanbaru, Oknum Polisi Pernah Tugas di Samsat di PTDH

Ilustrasi-polisi-dipecat.jpg
Ilustrasi polisi dipecat (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum polisi, Aipda BS, kini memasuki babak baru. Setelah sempat dikeluhkan korban karena dinilai "jalan di tempat", Polda Riau memastikan perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Pekanbaru berinisial MD pada Maret 2025. MD mengaku menjadi korban penipuan Aipda BS dengan total kerugian mencapai Rp354 juta. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari meminjam uang dengan alasan biaya kenaikan pangkat hingga biaya penjualan mobil pribadi.

MD menceritakan bahwa perkenalannya dengan Aipda BS terjadi saat pelaku bertugas di Samsat Kota Pekanbaru. Awalnya, pelaku meminjam uang Rp30 juta melalui kartu kredit MD untuk keperluan kenaikan pangkat. Alih-alih membayar, Aipda BS terus meminta tambahan uang dengan ancaman jika tidak diberikan, maka uang sebelumnya akan hangus. Bahkan, MD terpaksa meminjam ke pinjaman online (pinjol) hingga menjual mobil pribadinya demi menutupi permintaan pelaku.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan langkah hukum intensif. Pada 21 Agustus 2025, melalui gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana yang kuat sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan (naik sidik).

AKBP Rudi menjelaskan penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyerahkannya kepada pelapor maupun terlapor sebagai bentuk transparansi


"Penyidik berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, Senin, 19 Januari 2025.

Hingga saat ini, empat saksi telah diperiksa, termasuk MD dan suaminya, FK. Fakta hukum terbaru dalam proses penyidikan juga mengungkap bahwa Aipda BS saat ini telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Informasi tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dan akan kami dalami lebih lanjut," jelas Kasubbid.

AKBP Rudi mengatakan penyidik telah menyiapkan sejumlah rencana tindak lanjut guna memperdalam dan melengkapi alat bukti dalam perkara ini. Salah satunya adalah pemanggilan kembali terhadap saudara BS untuk dimintai keterangan lanjutan.

Ia menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Masyarakat pun diimbau untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.