RIAU ONLINE, PEKANBARU — Serangkaian kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau terus menjadi perhatian publik.
Kasus yang terungkap dari waktu ke waktu memperlihatkan pola serupa dan memunculkan kekhawatiran terhadap efektivitas pengawasan internal di tubuh perbankan pelat merah tersebut.
Kasus pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu, Cabang Tuanku Tambusai. Seorang Mantri Kredit KUR Rahmat Hidayat (RH) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada 22 debitur fiktif pada periode 2019–2020.
Dalam praktiknya, RH bekerja sama dengan seorang oknum pengacara bernama Renita yang bertugas mengumpulkan data dan identitas palsu demi mengejar target penyaluran kredit.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp542 juta. Keduanya telah divonis pada Juni 2025, masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara untuk RH dan 1 tahun 4 bulan penjara untuk Renita, serta diwajibkan membayar uang pengganti.
Kasus serupa kembali terungkap pada Oktober 2025 di BRI Cabang Pelalawan. Mantan Marketing Kredit berinisial LF bersama pihak ketiga RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,975 miliar.
Terbaru, Kejaksaan Negeri kembali menetapkan dan menahan tersangka berinisial JWB yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas KUR dan Kupedes di BRI Kantor Unit Pinggir pada tahun 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan JWB menyebabkan kerugian negara sebesar Rp838.658.449 atau lebih dari Rp838 juta.
Hak Jawab BRI
Menanggapi sorotan tersebut, Pemimpin Cabang BRI Pekanbaru Tuanku Tambusai, Quariza Akhirul Amru Ryad, menyampaikan hak jawab resmi BRI. Ia menegaskan bahwa BRI tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
“BRI menegaskan bahwa tindakan tegas telah dan akan terus diambil terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh oknum. Seluruh kasus yang teridentifikasi merupakan hasil dari sistem pengawasan internal yang berjalan, dan BRI secara proaktif telah melaporkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Quariza menyebut, terhadap oknum yang terbukti terlibat, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta menempuh langkah hukum lanjutan sebagai bentuk nyata komitmen Zero Tolerance to Fraud.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengapresiasi aparat penegak hukum atas tindak lanjut yang dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan, BRI terus memperkuat sistem pengendalian internal serta penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh proses operasional.
Pertanyaan Belum Terjawab
Sebelumnya, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh RiauOnline sejak 7 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada pihak BRI. Namun, jawaban baru diterima pada 15 Januari 2026 dan dinilai belum secara spesifik menjawab pertanyaan yang diajukan.
Adapun sejumlah pertanyaan yang disampaikan RiauOnline kepada BRI antara lain terkait tanggapan resmi BRI atas maraknya dugaan kasus kredit fiktif di beberapa cabang di Riau, jumlah cabang yang saat ini sedang dalam proses audit atau investigasi internal, serta prosedur standar pengajuan, verifikasi, dan pencairan kredit.
Selain itu, RiauOnline juga mempertanyakan pada titik mana sistem pengawasan internal BRI dinilai kecolongan hingga kredit fiktif bisa terjadi, serta sejauh mana sistem manajemen risiko BRI mampu mendeteksi anomali kredit sejak dini.
Hingga berita ini diturunkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dijawab secara rinci oleh pihak BRI. Publik pun masih menunggu penjelasan lebih transparan terkait langkah konkret perbaikan sistem agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

