RIAU ONLINE, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan 15 orang tersangka yang diduga terlibat dalam skandal penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp34 miliar. Penahanan tersebut dilakukan setelah para tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan intensif selama kurang lebih delapan jam.
Usai pemeriksaan maraton itu, para tersangka langsung digiring petugas dan dititipkan di sejumlah rumah tahanan, yakni Rutan Kelas I Pekanbaru, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, serta Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru
Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto, dalam keterangannya kepada awak media, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan panjang atas dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.
"Dari hasil audit resmi Inspektorat Provinsi Riau, total kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Kerugian ini bersumber dari penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, dan Kecamatan Pangkalan Kuras," ujar Siswanto, Rabu, 14 Januari 2026.
Siswanto mengungkapkan bahwa penyimpangan dilakukan dengan berbagai modus. Mulai dari penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, distribusi yang tidak tepat sasaran, hingga dugaan kuat adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani. Pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang utama produktivitas pertanian justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
"Akibat perbuatan ini, petani sebagai pihak yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan. Ini sangat memprihatinkan, mengingat pupuk bersubsidi berkaitan langsung dengan ketahanan pangan," tegas Siswanto.
Dalam perkara ini, Kejari Pelalawan telah menetapkan 15 orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan mafia pupuk bersubsidi. Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Bandar Petalangan.
Selain itu, terdapat lima ASN lainnya yang menjabat sebagai penyuluh pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, tidak seluruh tersangka langsung ditahan. Siswanto menyampaikan bahwa satu orang tersangka belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.
"Yang bersangkutan berusia 63 tahun dan saat ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan. Penahanan akan dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan memungkinkan," jelasnya.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka telah melalui proses hukum yang cermat dan didukung oleh alat bukti yang sah serta cukup. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, turut memaparkan secara rinci identitas serta peran para tersangka di masing-masing kecamatan.
Untuk wilayah Kecamatan Bandar Petalangan, tersangka berinisial Y dan ZE berperan sebagai penyuluh pertanian, sedangkan AS, EW, dan JG berperan sebagai pengecer pupuk.
Di Kecamatan Bunut, tersangka SS dan M bertindak sebagai penyuluh, sementara BM, AN, dan A berperan sebagai pengecer. Adapun di Kecamatan Pangkalan Kuras, tersangka ERF dan SB berstatus sebagai penyuluh, sedangkan YA, PS, dan S berperan sebagai pengecer pupuk bersubsidi.
Robby menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan terbuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.
"Kami masih terus mendalami alur distribusi dan keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," jelasnya.
Kasus mafia pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik luas. Selain merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, praktik ini dinilai mengancam sektor pertanian serta ketahanan pangan nasional.

