RIAU ONLINE, PEKANBARU — Rentetan kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret sejumlah oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau terus menjadi sorotan publik. Kasus demi kasus yang terungkap menunjukkan pola serupa dan memunculkan kekhawatiran serius terhadap tata kelola serta sistem pengawasan internal perbankan.
Kasus pertama mencuat pada Juli 2024 di BRI Unit Kualu, Cabang Tuanku Tambusai. Seorang Mantri Kredit KUR berinisial Rahmat Hidayat (RH) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) kepada 22 debitur fiktif pada periode 2019–2020.
Dalam aksinya, RH bekerja sama dengan seorang oknum pengacara bernama Renita, yang bertugas mengumpulkan data dan identitas palsu untuk mengejar target penyaluran kredit.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp542 juta. Keduanya telah divonis pada Juni 2025 dengan hukuman 3 tahun penjara untuk RH dan 1 tahun 4 bulan penjara untuk Renita, serta diwajibkan membayar uang pengganti.
Kasus serupa kembali terungkap pada Oktober 2025 di BRI Cabang Pelalawan. Kali ini, mantan Marketing Kredit berinisial LF bersama pihak ketiga RA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi kredit fiktif dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,975 miliar.
Tak berhenti di situ, Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial JWB. Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi pemberian fasilitas KUR dan Kupedes di Bank BRI Kantor Unit Pinggir pada tahun 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan JWB mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp838.658.449 atau lebih dari Rp838 juta.
Menanggapi maraknya kasus tersebut, Pengamat Ekonomi Dahlan Tampubolon menilai persoalan kredit fiktif di BRI Riau bukan lagi sekadar ulah oknum, melainkan indikasi adanya masalah serius dalam sistem perbankan.
“Kita terus dibodoh-bodohi dengan narasi ini cuma ulah oknum nakal. Kalau kejadiannya sudah merembet dari Pelalawan, Kualu, sampai Bengkalis dengan modus yang sama, ini bukan lagi khilaf, tapi sudah penyakit kronis dalam sistem,” ujar Dahlan, Jumat 9 Januari 2026.
Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pusat serta celah regulasi yang memungkinkan praktik serupa berlangsung bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
“Bagaimana bisa lolos terus dari pantauan pusat kalau bukan karena aturan dan pengawasannya memang longgar? Ini bukan soal satu-dua orang, tapi tata kelola bank yang perlu dirombak total,” tegasnya.
Dahlan juga menyoroti tekanan target penyaluran kredit yang dinilai tidak realistis sebagai salah satu pemicu utama. Menurutnya, pegawai di level bawah kerap dipaksa mengejar angka tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
“Target penyaluran kredit yang ditekan dari atas membuat pegawai di bawah terjebak. Nasabah yang benar-benar layak sulit dicari, akhirnya muncul praktik pemalsuan data atau kerja sama dengan calo. Sistem yang gila angka inilah yang tanpa sadar mengajari orang jadi penjahat kerah putih,” katanya.
Selain itu, ia menilai lemahnya kontrol internal turut memperparah keadaan. Mulai dari pencarian nasabah, survei lapangan, hingga input data yang dilakukan oleh satu orang dinilai membuka peluang besar terjadinya penyimpangan.
“Kalau satu orang pegang semuanya, itu sama saja memberi kunci brankas ke maling. Pengawasan berlapis harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas tanda tangan,” ujarnya.
Dahlan menegaskan, selama sistem tidak dibenahi secara menyeluruh, masyarakat kecil akan terus menjadi korban, terutama mereka yang identitasnya dicatut hingga riwayat kreditnya bermasalah.
“Oknum itu cuma yang menarik pelatuk, tapi sistem rapuh yang menyiapkan senjata. Kalau bank tidak berbenah, rakyat kecil yang terus dirugikan. Masyarakat juga harus waspada, rutin mengecek status kredit di iDEB OJK agar tidak jadi korban kredit fiktif,” pungkasnya.

