Maduro dan Ujian Kedaulatan Negara

Maduro-dan-Ujian-Kedaulatan-Negara.jpg
Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online (Istimewa)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir, Pemimpin Redaksi Riau Online

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Nicolas Maduro, Presiden Venezuela dan istrinya, Cilia Flores telah resmi dibawa ke pengadilan federal di Manhattan, New York, dengan pengawalan ketat pada 5 Januari 2026. Sejumlah media internasional melaporkan, dua hari sebelumnya ia ditangkap dalam operasi militer Amerika Serikat di Caracas, ibu kota Venezuela. 

Jaksa federal di Manhattan atas nama otoritas Jaksa Agung Amerika Serikat sejak awal sudah menyiapkan persidangannya di pengadilan federal di Manhattan atas sangkaan kejahatan narkoba, terorisme dan pencucian uang. 

Peristiwanya sangat mengejutkan, fokusnya bukan pada proses tuduhan yang dikenakannya, tetapi dari sisi kerangka hukum internasional dan kedudukan Venezuela sebagai negara yang berdaulat. Tulisan ini tidak bertujuan membuktikan detail taktis operasi. Fokus penulis adalah kaidah hukum internasionalnya. 

Jika benar ada penangkapan paksa di wilayah Venezuela tanpa mandat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan tanpa persetujuan sah dari Venezuela, maka tindakan itu di luar penegakan hukum yang legal. Hal ini bersinggungan dengan inti tatanan hukum internasional.

Ada tiga prinsip yang langsung yang terdampak. Pertama, kedaulatan negara (state sovereignty). Kedaulatan berarti negara berhak menjalankan kewenangan penuh atas wilayah, penduduk, dan pemerintahannya sebagaimana dijamin dalam  Konvensi Montevideo 1933. 

Karena itu, aparat asing tidak boleh melakukan penegakan hukum sepihak di wilayah negara lain. Masuknya pasukan atau agen bersenjata untuk menangkap pejabat di ibu kota negara lain adalah bentuk pemaksaan dan pengabaian otoritas negara setempat.

Kedua, larangan ancaman atau penggunaan kekerasan. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB mewajibkan semua negara menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik negara lain. 

Pentingnya saling menekankan pada prinsip dasar hubungan internasional yang damai, menghormati kedaulatan, dan non-intervensi untuk menjaga stabilitas dan perdamaian dunia. 

Operasi lintas batas yang melibatkan unsur bersenjata, walau diberi label penangkapan, pada dasarnya tetap merupakan penggunaan kekuatan. Tanpa dasar hukum yang diakui, tindakan tersebut telah melanggar norma inti dari Piagam PBB.

Ketiga, prinsip non-intervensi (campur tangan). Suatu negara dilarang campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, terutama untuk memengaruhi pemerintahan atau proses politiknya. 


Prinsip ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB dan dipertegas dalam Deklarasi Majelis Umum PBB 1970 tentang hubungan persahabatan antarnegara. Jika target operasi adalah kepala negara atau pusat kekuasaan, dampaknya akan langsung kepada kedaulatan politik domestik suatu negara.

Biasanya ada tiga pintu pembenar untuk tindakan yang dapat dibenarkan oleh hukum internasional. Pertama, harus ada mandat DK PBB, seperti dalam peristiwa Perang Teluk II (1991) ke Irak, karena diawali adanya invasi Irak ke Kuwait. 

Kedua, karena adanya persetujuan (Consent) oleh suatu negara berdaulat yang mengizinkan negara lain menggunakan kekuatan bersenjatanya di wilayah kedaulatannya untuk tujuan membantu membebaskan diri dari ancaman di dalam maupun dari luar. 

Ketiga, karena alasan pembelaan diri (self-defence). Mandat DK adalah dasar yang paling dibenarkan. Jika mandat itu tidak ada, apa pun bentuk penggunaan kekuatan bersenjata atau intervensi kekuatan tidak dapat dibenarkan.

Untuk adanya suatu Consent juga tidak sederhana. Persetujuan harus datang dari otoritas yang sah dan efektif mewakili negara. Dalam situasi politik yang terbelah, pihak luar bisa memilih mitra politiknya sendiri dan mengklaim ada persetujuan. Di sinilah risiko pelanggaran makin besar, karena kedaulatan tidak bisa ditentukan sepihak dari luar.

Adapun Self-defence atau pembelaan diri (Pasal 51 Piagam PBB) mensyaratkan adanya serangan bersenjata, serta memenuhi uji kebutuhan dan proporsionalitas. Ini standarnya sangat tinggi. 

Mengubah dakwaan pidana domestik menjadi alasan pembelaan diri, apalagi untuk operasi penangkapan di wilayah negara lain, akan sulit dipertahankan tanpa keadaan yang sangat khusus tersebut.

Selain itu, hukum internasional membedakan yurisdiksi untuk mengadili dan yurisdiksi untuk menegakkan hukum. Negara boleh mengklaim kewenangan mengadili tindak pidana tertentu, tetapi tidak otomatis berhak menegakkan kewenangan itu di wilayah negara lain. 

Jalur yang lazim adalah kerja sama: ekstradisi, bantuan hukum timbal-balik, atau mekanisme peradilan internasional jika yurisdiksinya ada. Mengganti proses itu dengan operasi bersenjata sepihak berarti melewati kedaulatan negara tempat tindakan tersebut dilakukan sepertimana yang dilakukan Amerika Serikat itu.

Selain itu yang perlu harus diperhatikan adalah soal imunitas pemimpin negara. Ini penting dan perlu menjadi catatan. Hukum internasional telah memberikan jaminan kekebalan diplomatik kepada setiap pemimpin negara sebagai kekebalan personal (immunity ratione personae). 

Kepala negara atau pemimpin negara yang sedang menjabat dilindungi dari yurisdiksi pidana negara lain dan, secara prinsip, tidak boleh ditangkap atau ditahan oleh aparat asing di mana pun ia sedang berada. 

Putusan Mahkamah Internasional dalam perkara Arrest Warrant (2002) menegaskan, bahwa pejabat tinggi yang sedang menjabat menikmati perlindungan dari proses pidana negara lain. 

Imunitas ini bersifat prosedural, bukan pembenaran perbuatan. Setelah masa jabatan berakhir, atau bila ada forum internasional, jalur pertanggungjawaban tersebut baru bisa diterapkan. Ini misalnya, di Maret 2025 International Criminal Court (ICC) menangkap dan mengadili mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte atas tuduhan kejahatan kemanusiaan saat operasi perang melawan narkoba. 

Namun selama menjabat, penangkapan sepihak oleh organ lembaga peradilan internasional atau oleh aparat negara lain, apalagi di dalam wilayah negaranya sendiri tetap dikategorikan bertentangan dengan kaidah-kaidah umum hukum internasional.

Mengapa PBB tampak lambat dalam merespon kejadian di Venezuela? Karena harus diakui bahwa DK bekerja selalu tersandera dalam realitas politik dan hak veto. Terutama jika berkaitan 5 (lima) negara pemegang hak veto (Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis dan Cina). 

Kebuntuan politik memang sering terjadi, tetapi kebuntuan itu tidak menghapus norma. Justru di saat sulit, standar hukum dibutuhkan agar konflik tidak diselesaikan oleh siapa yang paling kuat.

Kesimpulannya, jika penangkapan paksa lintas batas negara telah terjadi tanpa mandat DK, tanpa persetujuan sah, dan tanpa syarat pembelaan diri yang terpenuhi, maka tindakan Amerika Serikat itu telah melanggar Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, bertentangan dengan prinsip non-intervensi, dan mengabaikan imunitas personal kepala negara yang sedang menjabat. 

Paling tidak fakta-fakta ini dapat digunakan oleh Maduro dan istrinya saat melakukan pembelaan di pengadilan federal Manhattan. Ini bukan soal suka atau tidak suka pada rezim Maduro di Venezuela. Namun ini soal menjaga agar aturan norma hukum internasional tetap selalu dihormati oleh semua negara, tidak terkecuali Amerika Serikat.

(Penulis pernah menempuh Pendidikan S1 Program Kekhususan Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang)